SUMENEP, detikkota.com– Menindak lanjuti surat edaran Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemdikbud), tentang Tatap Muka Terbatas (PTM), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep perbolehka sekolah dibawah naungannya untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas
Seperti diketahui semenjak PPKM darurat level 3 Jawa-Bali resmi diberlakukan. Pembelajaran PTM terbatas mulai dilaksanakan mulai 10 Agustus 2021 kemarin
Menurut pelaksana tugas Disdik Sumenep M Iksan mengatakan, SE PTM terbatas sudah dikeluarkan Kemendikbud pada tanggal 09 Agustus 2021 lalu. Sejak itu selang sehari pihaknya langsung membuat surat edaran terhadap sekolah-sekolah dibawah naungannya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langsung kami susulkan (SE) yang diterbitkan Disdik Sumenep pertanggal 10 Agustus 2021. Kita sebarkan kepada lembaga atau sekolah, bahwa sekolah dipersilahkan PTM dengan terbatas,” katabya, Sabtu 14 Agustus 2021.
Iksan mengingatkan dalam proses belajar mengajar PTM terbatas. Setiap sekolah wajib melaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan himbauan pemerintah
Selain itu, setiap siswa yang hendak mengikuti proses pembelajaran disekolah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang tua
“Tentunya harus mentaati Prokes secara ketat. Kemudian, strategi masuknya dipasrahkan kepada sekolah. Namun tetap tidak boleh keluar dari masuk 50%,” imbuhnya
Persiapan Pelaksanaan PTM Terbatas
Saat ini semua jenjang sekolah baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengan Pertama (SMP) dibawah naungan Disdik Sumenep sedang melakukan persiapan dengan melakukan penyemprotan cairan disenfektan
Untuk itu pelaksanaan PTM terbatas di Kabupaten Sumenep baru bisa dilaksanakan pada pada tanggal 16 Agustus 2021 mendatang. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PTM yang hanya boleh dilakukan maksimal 50% siswa saja, Sumenep belum mewajibkan vaksinasi sebagai syarat untuk masuk sekolah
Persiapan lainnya setiap sekolah harus memenuhi standar prokes misalnya, tempat cuci tangan di depan masing-masing sekolah. Pihak Satgas Covid-19 akan melakukan pengecekan atau verifikasi sebelum pelaksanaan
“Di sekolah masing-masing juga mempersiapkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” tambah M Iksan. Sabtu 14/08/2021
Terkait dengan syarat vaksin. Iksan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya mengaku, belum mewajibkan vaksina sebagai syarat masuk sekolah bagi siswa untuk pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
“Ini masih belum kita jadikan syarat, karena yang jelas di usianya anak-anak tentunya harus dapat izin dari orang tua. Kita syaratkan, tapi kalau orang tuanya tidak memberikan izin, saya fikir ini adalah sesuatu yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” jelasnya. (TH)