Dipicu Cemburu Pria Ini Disuruh Kakaknya Tikam Suami Baru Mantan Istrinya

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang direncanakan dibekuk oleh polisi.

Rupanya, kasus percobaan pembunuhan ini dipicu dari rasa cemburu suami kepada mantan istrinya yang pada saat kini juga sang suami sendiri mendekam dalam penjara.

Pelaku yang diamankan itu berinisial,
SH (22) warga asal Jalan Petukangan Tengah, Surabaya. Dia disuruh oleh kakaknya AS yang ada dalam penjara, memata-matai Dewi, mantan istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pada, Sabtu 07 November 2020 sekira jam 20.00 WIB, pelaku menghubungi kakaknya AS yang berada di Lapas Madiun untuk menanyakan alamat Dewi.

Saat itu, kakak pelaku juga menyuruh menanyakan kenapa WA, Facebook dan telponnya di blokir semua oleh Dewi.

Pelaku akhirnya menuju kos Dewi di Jalan Tambak Dalam Gg.V, Surabaya. Setelah ketemu kosan Dewi, hingga pada, Minggu 08 November 2020 sekira jam 07.00 WIB, pelaku mengambil pisau dapur dan berniat untuk mengancam suami baru Dewi.

“Pisau itu untuk mengancam korban, pelaku membungkus pisau dapur menggunakan kaos warna kuning dan dimasukkan ke dalam jok motor,” sebut Iptu Rizkika Atmadha Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Sabtu (21/11/2020).

Pelaku juga bersama rekannya bernama Agus yang diajak pelaku ke kos-kosan Dewi. Setelah sampai di kost Dewi, pelaku bertemu seorang laki-laki yang posisi akan keluar kos.

“Pelaku kemudian bertanya apa disini ada yang bernama Dewi dan orang tersebut berkata, iya ada dia istri saya,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah pelaku video call dengan kakaknya, dia langsung balik menuju motor untuk mengambil pisau di jok lalu pisau dipegang tangan kiri, kemudian mendekati suami Dewi dan memukulnya.

Bukan hanya memukul muka suami Dewi, pisau yang dibawanya digerakkan ke bawah dan dihunuskan ke arah perut suami Dewi.

Pelaku dan suami Dewi akhirnya berkelahi hingga kemudian warga datang untuk melerai keduanya.

Selanjutnya pelaku dan Agus serta barang bukti Pisau beserta motor Honda Beat yang dikendarainya dimankan di balai RW guna diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelakunya akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 (1) KUHP. (redho)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB