Dipicu Cemburu Pria Ini Disuruh Kakaknya Tikam Suami Baru Mantan Istrinya

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang direncanakan dibekuk oleh polisi.

Rupanya, kasus percobaan pembunuhan ini dipicu dari rasa cemburu suami kepada mantan istrinya yang pada saat kini juga sang suami sendiri mendekam dalam penjara.

Pelaku yang diamankan itu berinisial,
SH (22) warga asal Jalan Petukangan Tengah, Surabaya. Dia disuruh oleh kakaknya AS yang ada dalam penjara, memata-matai Dewi, mantan istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pada, Sabtu 07 November 2020 sekira jam 20.00 WIB, pelaku menghubungi kakaknya AS yang berada di Lapas Madiun untuk menanyakan alamat Dewi.

Saat itu, kakak pelaku juga menyuruh menanyakan kenapa WA, Facebook dan telponnya di blokir semua oleh Dewi.

Pelaku akhirnya menuju kos Dewi di Jalan Tambak Dalam Gg.V, Surabaya. Setelah ketemu kosan Dewi, hingga pada, Minggu 08 November 2020 sekira jam 07.00 WIB, pelaku mengambil pisau dapur dan berniat untuk mengancam suami baru Dewi.

“Pisau itu untuk mengancam korban, pelaku membungkus pisau dapur menggunakan kaos warna kuning dan dimasukkan ke dalam jok motor,” sebut Iptu Rizkika Atmadha Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Sabtu (21/11/2020).

Pelaku juga bersama rekannya bernama Agus yang diajak pelaku ke kos-kosan Dewi. Setelah sampai di kost Dewi, pelaku bertemu seorang laki-laki yang posisi akan keluar kos.

“Pelaku kemudian bertanya apa disini ada yang bernama Dewi dan orang tersebut berkata, iya ada dia istri saya,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah pelaku video call dengan kakaknya, dia langsung balik menuju motor untuk mengambil pisau di jok lalu pisau dipegang tangan kiri, kemudian mendekati suami Dewi dan memukulnya.

Bukan hanya memukul muka suami Dewi, pisau yang dibawanya digerakkan ke bawah dan dihunuskan ke arah perut suami Dewi.

Pelaku dan suami Dewi akhirnya berkelahi hingga kemudian warga datang untuk melerai keduanya.

Selanjutnya pelaku dan Agus serta barang bukti Pisau beserta motor Honda Beat yang dikendarainya dimankan di balai RW guna diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelakunya akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 (1) KUHP. (redho)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:37 WIB