Dipicu Cemburu Pria Ini Disuruh Kakaknya Tikam Suami Baru Mantan Istrinya

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang direncanakan dibekuk oleh polisi.

Rupanya, kasus percobaan pembunuhan ini dipicu dari rasa cemburu suami kepada mantan istrinya yang pada saat kini juga sang suami sendiri mendekam dalam penjara.

Pelaku yang diamankan itu berinisial,
SH (22) warga asal Jalan Petukangan Tengah, Surabaya. Dia disuruh oleh kakaknya AS yang ada dalam penjara, memata-matai Dewi, mantan istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pada, Sabtu 07 November 2020 sekira jam 20.00 WIB, pelaku menghubungi kakaknya AS yang berada di Lapas Madiun untuk menanyakan alamat Dewi.

Saat itu, kakak pelaku juga menyuruh menanyakan kenapa WA, Facebook dan telponnya di blokir semua oleh Dewi.

Pelaku akhirnya menuju kos Dewi di Jalan Tambak Dalam Gg.V, Surabaya. Setelah ketemu kosan Dewi, hingga pada, Minggu 08 November 2020 sekira jam 07.00 WIB, pelaku mengambil pisau dapur dan berniat untuk mengancam suami baru Dewi.

“Pisau itu untuk mengancam korban, pelaku membungkus pisau dapur menggunakan kaos warna kuning dan dimasukkan ke dalam jok motor,” sebut Iptu Rizkika Atmadha Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Sabtu (21/11/2020).

Pelaku juga bersama rekannya bernama Agus yang diajak pelaku ke kos-kosan Dewi. Setelah sampai di kost Dewi, pelaku bertemu seorang laki-laki yang posisi akan keluar kos.

“Pelaku kemudian bertanya apa disini ada yang bernama Dewi dan orang tersebut berkata, iya ada dia istri saya,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah pelaku video call dengan kakaknya, dia langsung balik menuju motor untuk mengambil pisau di jok lalu pisau dipegang tangan kiri, kemudian mendekati suami Dewi dan memukulnya.

Bukan hanya memukul muka suami Dewi, pisau yang dibawanya digerakkan ke bawah dan dihunuskan ke arah perut suami Dewi.

Pelaku dan suami Dewi akhirnya berkelahi hingga kemudian warga datang untuk melerai keduanya.

Selanjutnya pelaku dan Agus serta barang bukti Pisau beserta motor Honda Beat yang dikendarainya dimankan di balai RW guna diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelakunya akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 (1) KUHP. (redho)

Berita Terkait

Lansia di Sumenep Diduga Dianiaya Dua Anak Kandung, Salah Satunya Guru SD
Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan
Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
12 Ribu Pelari Ramaikan Merdeka Run 2026 di Jakarta, Semarakkan HUT ke-81 RI
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:37 WIB

Lansia di Sumenep Diduga Dianiaya Dua Anak Kandung, Salah Satunya Guru SD

Selasa, 1 September 2026 - 18:54 WIB

Masuk Kamar Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Berita Terbaru