Dipicu Cemburu Pria Ini Disuruh Kakaknya Tikam Suami Baru Mantan Istrinya

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang direncanakan dibekuk oleh polisi.

Rupanya, kasus percobaan pembunuhan ini dipicu dari rasa cemburu suami kepada mantan istrinya yang pada saat kini juga sang suami sendiri mendekam dalam penjara.

Pelaku yang diamankan itu berinisial,
SH (22) warga asal Jalan Petukangan Tengah, Surabaya. Dia disuruh oleh kakaknya AS yang ada dalam penjara, memata-matai Dewi, mantan istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pada, Sabtu 07 November 2020 sekira jam 20.00 WIB, pelaku menghubungi kakaknya AS yang berada di Lapas Madiun untuk menanyakan alamat Dewi.

Saat itu, kakak pelaku juga menyuruh menanyakan kenapa WA, Facebook dan telponnya di blokir semua oleh Dewi.

Pelaku akhirnya menuju kos Dewi di Jalan Tambak Dalam Gg.V, Surabaya. Setelah ketemu kosan Dewi, hingga pada, Minggu 08 November 2020 sekira jam 07.00 WIB, pelaku mengambil pisau dapur dan berniat untuk mengancam suami baru Dewi.

“Pisau itu untuk mengancam korban, pelaku membungkus pisau dapur menggunakan kaos warna kuning dan dimasukkan ke dalam jok motor,” sebut Iptu Rizkika Atmadha Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Sabtu (21/11/2020).

Pelaku juga bersama rekannya bernama Agus yang diajak pelaku ke kos-kosan Dewi. Setelah sampai di kost Dewi, pelaku bertemu seorang laki-laki yang posisi akan keluar kos.

“Pelaku kemudian bertanya apa disini ada yang bernama Dewi dan orang tersebut berkata, iya ada dia istri saya,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah pelaku video call dengan kakaknya, dia langsung balik menuju motor untuk mengambil pisau di jok lalu pisau dipegang tangan kiri, kemudian mendekati suami Dewi dan memukulnya.

Bukan hanya memukul muka suami Dewi, pisau yang dibawanya digerakkan ke bawah dan dihunuskan ke arah perut suami Dewi.

Pelaku dan suami Dewi akhirnya berkelahi hingga kemudian warga datang untuk melerai keduanya.

Selanjutnya pelaku dan Agus serta barang bukti Pisau beserta motor Honda Beat yang dikendarainya dimankan di balai RW guna diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelakunya akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 (1) KUHP. (redho)

Berita Terkait

Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang
Sholat Ied di Bangil Berlangsung Khidmat, Bupati Rusdi Tekankan Kolaborasi Pembangunan
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:13 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Berita Terbaru