Dirut PD Sumekar Akan Dipanggil Komisi II DPRD Sumenep Terkait Kasus Perselingkuhan

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep

H. Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Komisi II DPRD Sumenep akan melakukan kroscek atas kebenaran kasus perselingkuhan yang melibatkan Direktur Utaman PD Sumekar dan wanita asal kepulauan.

“Akan dikroscek untuk memastikan kasusnya dan akan ditindak lanjuti pemanggilan,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep H. Subaidi, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/05/2022).

Dicecar soal sanksi jika terbukti melakukan perselingkuhan, Ketua Komisi II hanya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memberikan rekomendasi jika yang bersangkutan benar melakukan perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan ditindak lanjuti, pasti kami beri rekom untuk tahapan ke yang lain,” terang politisi dari partai berlambang Ka’bah ini.

Ditanya perihal rekomendasi tersebut kepada siapa, ia menjawab, “Ya ke Bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, ternyata salah satu oknum pejabat penting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar, diketahui dua bulan telah menjalin hubungan selingkuh dengan janda asal pulau.

Perselingkuhan itu terbongkar setelah adanya laporan warga bahwa ada perbuatan hubungan terlarang di Perum Wiraraja. Sehingga warga dan babinsa serta masyarakat mendatangi rumah tersebut, pada Kamis, malam (05/05/2022).

Kedua pasangan selingkuh itupun digrebek warga, di arak dan dibawa ke rumah Kepala Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pada saat itu, kedua pasangan selingkuh bernama Moh Riyadi SE, MM, warga Desa Baban Kecamatan Gapura, dan Fila Fahrika warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa, sepakat menandatangani surat pernyataan yang berisi ;

1. Tidak akan mengulangi lagi tindakan perselingkuhan di lingkungan Jl. Adi Poday RT 002 RW 005 Desa Kolor

2. Mengakui telah melakukan perselingkuhan selama dua bulan

3. Siap untuk menikahi dan dinikahi paling lambat bulan Juni 2022

4. Bersedia memberikan kompensasi perbaikan jalan rabat beton sepanjang ± 160 m²/ 100 sak setara semen.

Dalam surat pernyataan itu juga diterangkan bahwa apabila dikemudian hari tidak mentaati, mereka bersedia pindah tempat tinggal atau dilaporkan kepada pimpinan. (M/Red)

Berita Terkait

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:39 WIB

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Berita Terbaru