SUMENEP, detikkota.com – Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan bahwa penyaluran dana insentif bagi guru Non K2 Non ASN dilakukan secara non-tunai dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima guna meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta atau melakukan pemotongan terhadap dana insentif tersebut. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menuding adanya keterlibatan oknum Disdik agar menyebutkan nama secara jelas.
“Saya yakin teman-teman saya tidak ada yang seperti itu. Kalau memang ada oknum dari Dinas Pendidikan, silakan tunjuk namanya,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan di lapangan terkait dugaan pemotongan dana insentif guru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan sebesar Rp1.500.000 yang seharusnya diterima guru diduga dipangkas hingga Rp500.000 sampai Rp750.000, bahkan disebut-sebut sebagai bentuk “bagi dua” sebagai syarat penerima.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Sumenep menegaskan bahwa dana insentif bersumber dari kas pemerintah dan langsung masuk ke rekening penerima, sehingga menurutnya tidak mungkin dilakukan pemotongan oleh pihak dinas.
“Uangnya dari kas langsung masuk ke rekening. Kami menyalurkan secara non-tunai, dan saya yakin tidak ada satu pun dari Dinas Pendidikan yang meminta uang,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan jika institusinya dituding melakukan pungutan liar, padahal menurutnya Disdik telah bekerja sesuai prosedur dan tanpa pungutan apa pun.
“Sudah tidak minta apa-apa, tapi masih difitnah minta. Itu kasihan juga bagi teman-teman di Dinas Pendidikan,” katanya.
Terkait langkah penindakan, Disdik memastikan akan bertindak tegas apabila terbukti ada oknum dari internal dinas yang terlibat.
“Kalau oknumnya dari Dinas Pendidikan, akan kami bina dan kami beri sanksi (punishment),” tegasnya.
Namun, jika dugaan pemotongan dilakukan oleh oknum di luar Dinas Pendidikan, termasuk dari pihak sekolah, maka hal tersebut berada di luar kewenangan internal Disdik.
“Kalau dari luar Dinas Pendidikan, silakan dilaporkan langsung ke sekolah yang bersangkutan. Dinas Pendidikan sudah menyalurkan dengan baik dan benar,” jelasnya.
Disdik pun mengimbau para guru penerima insentif untuk berani melapor apabila mengalami pemotongan, disertai identitas oknum yang jelas, agar penanganan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
Penulis : M
Editor : Red







