SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menerapkan sistem penarikan retribusi elektronik (e-retribusi) bagi para pedagang Pasar Anom Baru. Tujuannya, untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor tersebut.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid menyatakan, tujuan lain penerapan e-retribusi untuk mendidik para pedagang pasar tradisional agar melek teknologi.
“Retribusi elektronik yang kami gunakan berupa Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS,” jelas Inung, panggilan akrab Chainur Rasyid, Rabu (27/9/2023).
Melalui QRIS, lanjutnya, retribusi yang dibayar oleh pedagang pasar langsung masuk ke kas daerah (Kasda), tanpa melalui petugas lapangan.
“Jadi, tidak ada potensi bagi siapapun untuk mengambil sebagian dari pendapatan retribusi, karena transaksinya secara elektronik, dan langsung tercatat secara otomatis di sistem aplikasi,” imbuhnya.
Bersamaan dengan perubahan sistem tersebut, kata Chainur Rasyid, Pemkab Sumenep juga menaikkan target PAD bidang retribusi dari Rp1,6 miliar menjadi Rp2,1 miliar.
“Kami yakin target ini bisa terpenuhi, karena hingga akhir semester pertama saja, PAD di bidang retribusi sudah mencapai 60 persen,” kata Inung optimis.
Selain bagi pedagang, penarikan retribusi elektronik juga diberlakukan pada retribusi parkir kendaraan kendaraan bermotor.
“Jadi, pengendara kendaraan bermotor tidak usah bayar parkir dengan uang cash, cukup bayar melalui QRIS,” pungkasnya.