DKPP Sumenep Syaratkan Ini untuk Hewan Kurban Idul Adha 1444 H

DKPP Sumenep Syaratkan Ini untuk Hewan Kurban Idul Adha 1444 H
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep sedang memeriksa kesehatan hewan kurban.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mensyaratkan agar hewan kurban yang akan disembelih sudah mendapatkan surat keterangan sehat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Kabupaten Sumenep, drh. Zulfa menjelaskan, surat keterangan sehat itu dikeluarkan oleh pihaknya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan disembelih.

Banner

“Jadi untuk masjid-masjid ataupun tempat penyembelihan hewan kurban lainnya silahkan bersurat atau menghubungi DKPP. Nanti petugas kami yang akan turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, apakah hewan kurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat,” terangnya, Jumat (16/06/2023).

Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan hewan yang akan disembelih dinyatakan sehat, maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan sehat.

“Sebaliknya, kalau ditemukan penyakit berbahaya pada hewan kurban, maka kami akan meminta agar hewan tidak disembelih dulu dan akan diobati penyakitnya,” jelas Zulfa.

Menurutnya, persyaratan surat sehat itu harus dipenuhi demi menjamin keamanan masyarakat yang melakukan kurban, mengingat saat ini masih ada potensi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Zulza menambahkan, kedua penyakit itu merupakan penyakit hewan ternak yang menular.

“Tapi sejauh ini di Sumenep tidak ada temuan maupun laporan adanya hewan kurban yang terserang PMK maupun LSD. Jadi, hewan kurban di Sumenep aman,” pungkasnnya.

title="banner"