DLH Sumenep Himbau Puskesmas dan Klinik Untuk Mematuhi Regulasi B3

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan himbauan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan aturan itu, DLH Sumenep mendorong Puskesmas dan Klinik mengimplementasikan aturan itu untuk segera menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

DLH mengatakan regulasi ini telah disosialisasikan di Sumenep sejak tahun 2022. Namun, masih ada beberapa institusi yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, terutama terkendala oleh faktor anggaran dan ketersediaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mengingatkan. Tanggung jawab untuk mematuhi regulasi tersebut tetap berada di instansi terkait, seperti Dinkes untuk Puskesmas dan Klinik,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deddy Surya, Selasa (16/07/2024).

Deddy mengutarakan bahwa pihaknya tetap akan terus berupaya mengingatkan Puskesmas, Klinik, dan pihak lain yang menghasilkan limbah B3 untuk memastikan adanya TPS limbah B3.

Hal itu dilakukan dalam rangka memantau dan memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berdampak pada proses perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tegasnya.

Deddy menekankan bahwa UKL-UPL merupakan syarat penting untuk memperoleh izin pemakaian lingkungan, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Sebab karena itu, keberadaan TPS limbah B3 itu sendiri menjadi krusial dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dinsos P3A Sumenep Perluas Jangkauan Satgas PPA Hingga Tingkat Desa
Pemkot Surabaya Tertibkan Data DTSEN 2025, Warga Belum Verifikasi Dibatasi Akses Layanan
Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM
Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:28 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perluas Jangkauan Satgas PPA Hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 April 2026 - 07:43 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Data DTSEN 2025, Warga Belum Verifikasi Dibatasi Akses Layanan

Senin, 13 April 2026 - 13:00 WIB

Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Berita Terbaru