DLH Sumenep Himbau Puskesmas dan Klinik Untuk Mematuhi Regulasi B3

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan himbauan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan aturan itu, DLH Sumenep mendorong Puskesmas dan Klinik mengimplementasikan aturan itu untuk segera menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

DLH mengatakan regulasi ini telah disosialisasikan di Sumenep sejak tahun 2022. Namun, masih ada beberapa institusi yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, terutama terkendala oleh faktor anggaran dan ketersediaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mengingatkan. Tanggung jawab untuk mematuhi regulasi tersebut tetap berada di instansi terkait, seperti Dinkes untuk Puskesmas dan Klinik,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deddy Surya, Selasa (16/07/2024).

Deddy mengutarakan bahwa pihaknya tetap akan terus berupaya mengingatkan Puskesmas, Klinik, dan pihak lain yang menghasilkan limbah B3 untuk memastikan adanya TPS limbah B3.

Hal itu dilakukan dalam rangka memantau dan memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berdampak pada proses perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tegasnya.

Deddy menekankan bahwa UKL-UPL merupakan syarat penting untuk memperoleh izin pemakaian lingkungan, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Sebab karena itu, keberadaan TPS limbah B3 itu sendiri menjadi krusial dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja
Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital
Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep Sambut Silaturahmi Ka Rutan Kelas IIB Sumenep
51 Personel Polres Sumenep Terima Satyalencana Pengabdian, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep
Hasil Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Segera Diumumkan, Warga Diberi Waktu Ajukan Sanggahan
Rotasi Pejabat di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Pemkab Bangkalan Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Iman dan Integritas Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:11 WIB

Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital

Senin, 26 Januari 2026 - 17:21 WIB

Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep Sambut Silaturahmi Ka Rutan Kelas IIB Sumenep

Senin, 26 Januari 2026 - 11:18 WIB

51 Personel Polres Sumenep Terima Satyalencana Pengabdian, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:09 WIB

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Berita Terbaru