DLH Sumenep Himbau Puskesmas dan Klinik Untuk Mematuhi Regulasi B3

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan himbauan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan aturan itu, DLH Sumenep mendorong Puskesmas dan Klinik mengimplementasikan aturan itu untuk segera menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

DLH mengatakan regulasi ini telah disosialisasikan di Sumenep sejak tahun 2022. Namun, masih ada beberapa institusi yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, terutama terkendala oleh faktor anggaran dan ketersediaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mengingatkan. Tanggung jawab untuk mematuhi regulasi tersebut tetap berada di instansi terkait, seperti Dinkes untuk Puskesmas dan Klinik,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deddy Surya, Selasa (16/07/2024).

Deddy mengutarakan bahwa pihaknya tetap akan terus berupaya mengingatkan Puskesmas, Klinik, dan pihak lain yang menghasilkan limbah B3 untuk memastikan adanya TPS limbah B3.

Hal itu dilakukan dalam rangka memantau dan memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berdampak pada proses perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tegasnya.

Deddy menekankan bahwa UKL-UPL merupakan syarat penting untuk memperoleh izin pemakaian lingkungan, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Sebab karena itu, keberadaan TPS limbah B3 itu sendiri menjadi krusial dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Lumajang Tekankan Menu MBG Harus Sehat, Aman, dan Disukai Anak
Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober
Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Pemkab Sumenep Salurkan Bibit Jagung Unggul untuk 655 Kelompok Tani

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:01 WIB

Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober

Berita Terbaru