DLH Sumenep Himbau Puskesmas dan Klinik Untuk Mematuhi Regulasi B3

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan himbauan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan aturan itu, DLH Sumenep mendorong Puskesmas dan Klinik mengimplementasikan aturan itu untuk segera menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

DLH mengatakan regulasi ini telah disosialisasikan di Sumenep sejak tahun 2022. Namun, masih ada beberapa institusi yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, terutama terkendala oleh faktor anggaran dan ketersediaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mengingatkan. Tanggung jawab untuk mematuhi regulasi tersebut tetap berada di instansi terkait, seperti Dinkes untuk Puskesmas dan Klinik,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deddy Surya, Selasa (16/07/2024).

Deddy mengutarakan bahwa pihaknya tetap akan terus berupaya mengingatkan Puskesmas, Klinik, dan pihak lain yang menghasilkan limbah B3 untuk memastikan adanya TPS limbah B3.

Hal itu dilakukan dalam rangka memantau dan memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berdampak pada proses perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tegasnya.

Deddy menekankan bahwa UKL-UPL merupakan syarat penting untuk memperoleh izin pemakaian lingkungan, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Sebab karena itu, keberadaan TPS limbah B3 itu sendiri menjadi krusial dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula
Pemkab Lumajang Buka Program Mudik Gratis 2026, Prioritaskan Keselamatan Pemudik
Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bola Kini di Tangan Bupati, Tiga Besar Sekda Sumenep Telah Ditetapkan
Jelang Ramadan, Bupati Sumenep dan Forkopimda Pantau Harga Sembako di Pasar Anom
Pemkab Sumenep Dorong Digitalisasi Koperasi, Siapkan Aplikasi Terintegrasi dengan Sistem Daerah
Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bupati Lukman Tinjau Alun-Alun, Minta Tiga Desain Revitalisasi Digabung

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:39 WIB

Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:47 WIB

Pemkab Lumajang Buka Program Mudik Gratis 2026, Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:54 WIB

Bola Kini di Tangan Bupati, Tiga Besar Sekda Sumenep Telah Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:34 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Sumenep dan Forkopimda Pantau Harga Sembako di Pasar Anom

Berita Terbaru