DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan dan Pengesahan RPJMD 2025–2029

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep di ruang sidang utama.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep di ruang sidang utama.

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama pada Kamis (10/07/2025). Agenda tersebut meliputi Penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya kepada Pansus yang telah bekerja secara intensif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyusun dokumen RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi arah kebijakan pembangunan dan perwujudan visi-misi kepala daerah terpilih,” ujar Wabup Imam Hasyim.

Ia menambahkan, proses penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan tingkat nasional dan provinsi. Proses tersebut juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, para kepala OPD, camat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan media.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht
Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI
Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia
Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat
1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa
Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kinerja Jelang Akhir Tahun dan Nataru 2026
Bupati Sumenep Tekankan ASN Wajib Kuasai Teknologi untuk Perkuat Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Sumenep Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:31 WIB

Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:07 WIB

Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:19 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat

Senin, 1 Desember 2025 - 18:31 WIB

1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa

Berita Terbaru