Dua Pemuda Berhasil Ditangkap Polres Sumenep Karena Sabu 4 Gram

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP,detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 21.00 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram. TKP di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Terlapor atas nama MFS (20) dengan Alamat : Dsn. Birsa RT/RW : 03/01, Ds. Bakeong, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep dan ZM (21) dengan alamat : Dsn. Klampok RT/RW : 04/04, Ds. Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pameksan.

Adapun barang bukti yang disita dari MFS adalah sabu dengan berat kotor 4,19 gram, dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan lakban warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, sim card M3 dengan nomor ; 0856-0761-0468, milik Terlapor MOH. FIKRI SUAIDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol/TNKB : M-4288-BC. dan disita dari ZM 1 (satu) unit handphone merk Realmi Narzo warna hitam, sim card 3 dengan nomor ; 0895-6313-36200, milik Terlapor ZN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Ds. Pakondang, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh Terlapor ZM, ketika dilakukan interogasi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Lima Kru Tongkang TK Indo Ocean Marine Dievakuasi Usai Alami Kebocoran di Perairan Giliyang
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:03 WIB

Lima Kru Tongkang TK Indo Ocean Marine Dievakuasi Usai Alami Kebocoran di Perairan Giliyang

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep di Pendopo Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:09 WIB