Dua Pemuda Berhasil Ditangkap Polres Sumenep Karena Sabu 4 Gram

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP,detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 21.00 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram. TKP di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Terlapor atas nama MFS (20) dengan Alamat : Dsn. Birsa RT/RW : 03/01, Ds. Bakeong, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep dan ZM (21) dengan alamat : Dsn. Klampok RT/RW : 04/04, Ds. Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pameksan.

Adapun barang bukti yang disita dari MFS adalah sabu dengan berat kotor 4,19 gram, dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan lakban warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, sim card M3 dengan nomor ; 0856-0761-0468, milik Terlapor MOH. FIKRI SUAIDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol/TNKB : M-4288-BC. dan disita dari ZM 1 (satu) unit handphone merk Realmi Narzo warna hitam, sim card 3 dengan nomor ; 0895-6313-36200, milik Terlapor ZN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Ds. Pakondang, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh Terlapor ZM, ketika dilakukan interogasi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Sumenep, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
Ratusan Warga Terdampak Banjir di Pamekasan, Air Mulai Surut Pagi Ini
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:02 WIB

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Sumenep, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut

Kamis, 6 November 2025 - 11:18 WIB

Ratusan Warga Terdampak Banjir di Pamekasan, Air Mulai Surut Pagi Ini

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Berita Terbaru