Dua Pemuda Berhasil Ditangkap Polres Sumenep Karena Sabu 4 Gram

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP,detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 21.00 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram. TKP di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Terlapor atas nama MFS (20) dengan Alamat : Dsn. Birsa RT/RW : 03/01, Ds. Bakeong, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep dan ZM (21) dengan alamat : Dsn. Klampok RT/RW : 04/04, Ds. Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pameksan.

Adapun barang bukti yang disita dari MFS adalah sabu dengan berat kotor 4,19 gram, dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan lakban warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, sim card M3 dengan nomor ; 0856-0761-0468, milik Terlapor MOH. FIKRI SUAIDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol/TNKB : M-4288-BC. dan disita dari ZM 1 (satu) unit handphone merk Realmi Narzo warna hitam, sim card 3 dengan nomor ; 0895-6313-36200, milik Terlapor ZN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Ds. Pakondang, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh Terlapor ZM, ketika dilakukan interogasi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Sumenep, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
Ratusan Warga Terdampak Banjir di Pamekasan, Air Mulai Surut Pagi Ini

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terbaru