ACEH TAMIANG, detikkota.com – Dua Pria berinisial Muha dan M. Na, warga Kampung Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Ditahan pihak Kepolisian Sektor Tamiang Hulu atas laporan telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian, Tandan Buah Sawit(TBS), milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Pulau Tiga, Minggu (17/04/2022) pukul 16.00 WIib.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, membenarkan penahanan tersebut.
“Keduanya untuk sementara telah ditahan di Polsek Simpang Kiri, guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya pada detikkota via WhatsApp, Senin (18/04).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Untung Sumaryo, dari pemeriksaan awal Polisi keduanya mengaku sebagai petani. Mereka ditahan pihak Kepolisian atas laporan dan bukti pencurian dari pihak PTPN 1 berupa 90 tandan buah sawit bersama kenderaan pengangkut.
Dari laporan pihak PTPN, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian di lokasi areal perkebunan PTPN 1, Kebun Pulau Tiga Wilayah 2 Sei Serba. Atau tepatnya di Afdeling VIII Blok 13.6 C, wilayah Titi bening Dusun Serkil Kampung Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Saat diamankan pihak Security PTPN, ada 90 TBS seberat 1 Ton, bersama mereka. Diduga TBS tersebut akan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Thaf GT 150, tanpa nomor Polisi oleh kedua pelaku.
“Keduanya saat ini ditahan, guna proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo. (tarm/Red)