Dugaan Perselingkuhan Mantan Kades, Naik Status Penyidikan

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Diduga perselingkuhan di Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Darussholah berbuntut panjang sehingga berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jambesari Darussholah Polres Bondowoso.

Toha (52) merupakan suami sah dari FZ (saat awal melakukan pelaporan) mendatangi kembali Polsek Jambesari Darussholah untuk diperiksa dalam acara memperlengkap berita acara perkara tentang tuduhan perselingkuhan istrinya dengan mantan Kades Inisial NS, pada Kamis (01/09/2022).

Toha alias Pak Farhan warga Desa Paceh/Pejagan Kecamatan Jambesari Darussholah Bondowoso membenarkan dirinya dipanggil kembali oleh pihak penyidik Polsek setempat untuk kepentingan penyidikan berlanjut dalam laporan dirinya saat menjadi suami sah FZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar mas saya dipanggil lagi oleh Polsek Jambesari untuk disidik dalam perkara yang saya laporkan dugaan perselingkuhan istri sah saya sebelum putusan talak di Pengadilan Agama Bondowoso,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolsek Jambesari Darussholah.

Disisi lain, Kapolsek Jambesari Darussholah IPTU Jumono, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambesari Darussholah Brigka Ringga Diovoro SH menyampaikan, bahwa dari hasil gelar perkara maka pelaporan yang dilaporkan Toha alias pak Farhan telah dinaikan ke tahap penyidikan sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap pelapor.

“Benar mas setelah kami lakukan gelar perkara laporan pelapor telah dinaikkan tingkat penyidikan maka pihak pelapor sudah kami periksa ulang untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” paparnya kepada awak media.

Dalam penentuan tuduhan pasal yang akan disangkakan oleh pihak terlapor nantinya akan disesuaikan dengan fakta yang ada yaitu pengakuan dari pihak pelapor dan terlapor.

Dalam kitab undang undang hukum pidana KUHP tentang perselingkuhan tertera ancaman hukuman pidana 9 Bulan Penjara dan Pasal 279 Ke satu Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi,2e. barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari piha yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi. (tiem)

Berita Terkait

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal
Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:31 WIB

Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00 WIB

Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total

Berita Terbaru