Dugaan Perselingkuhan Mantan Kades, Naik Status Penyidikan

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Diduga perselingkuhan di Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Darussholah berbuntut panjang sehingga berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jambesari Darussholah Polres Bondowoso.

Toha (52) merupakan suami sah dari FZ (saat awal melakukan pelaporan) mendatangi kembali Polsek Jambesari Darussholah untuk diperiksa dalam acara memperlengkap berita acara perkara tentang tuduhan perselingkuhan istrinya dengan mantan Kades Inisial NS, pada Kamis (01/09/2022).

Toha alias Pak Farhan warga Desa Paceh/Pejagan Kecamatan Jambesari Darussholah Bondowoso membenarkan dirinya dipanggil kembali oleh pihak penyidik Polsek setempat untuk kepentingan penyidikan berlanjut dalam laporan dirinya saat menjadi suami sah FZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar mas saya dipanggil lagi oleh Polsek Jambesari untuk disidik dalam perkara yang saya laporkan dugaan perselingkuhan istri sah saya sebelum putusan talak di Pengadilan Agama Bondowoso,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolsek Jambesari Darussholah.

Disisi lain, Kapolsek Jambesari Darussholah IPTU Jumono, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambesari Darussholah Brigka Ringga Diovoro SH menyampaikan, bahwa dari hasil gelar perkara maka pelaporan yang dilaporkan Toha alias pak Farhan telah dinaikan ke tahap penyidikan sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap pelapor.

“Benar mas setelah kami lakukan gelar perkara laporan pelapor telah dinaikkan tingkat penyidikan maka pihak pelapor sudah kami periksa ulang untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” paparnya kepada awak media.

Dalam penentuan tuduhan pasal yang akan disangkakan oleh pihak terlapor nantinya akan disesuaikan dengan fakta yang ada yaitu pengakuan dari pihak pelapor dan terlapor.

Dalam kitab undang undang hukum pidana KUHP tentang perselingkuhan tertera ancaman hukuman pidana 9 Bulan Penjara dan Pasal 279 Ke satu Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi,2e. barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari piha yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi. (tiem)

Berita Terkait

Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan
Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong
Operasi Dini Hari, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Arjasa Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Berita Terbaru