Dugaan Tradisi Pungutan Yang Terjadi di MTSN 3 Banyuwangi, LSM Suara Bangsa Ambil Langkah

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Dugaan pungutan yang ada di MTSN 3 Banyuwangi yang dikemas dengan istilah Sumbangan serta pungutan untuk kelas Khusus, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya setelah mengkritisi komentar kepala sekolah yang mengatakan bahwa permasalahan yang sama di tahun yang lalu telah mendapatkan hasil uji materi dari kejaksaan, kini LSM Suara Bangsa Bakal ambil langkah.

Menurut, ketua LSM suara Bangsa, Suyoto, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa akan mengambil langkah hukum, rabu (7/7/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kini kami sudah mengantongi beberapa bukti adanya dugaan pungutan yang di kemas dengan istilah sumbangan, dan pungutan untuk kelas khusus, langkah berikutnya kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar permasalahan ini jelas secara hukum.” tuturnya.

Masih menurut, Suyoto, bahwa selain akan melaporkan dugaan pungutanya, kami pun akan mengklarifikasi lihak kejaksaan yang di sebut sebut mengeluarkan uji materi.

“kami juga akan mengklarifikasi pihak kejaksaan yang di sebut sebut oleh kepala sekolah telah mengeluarkam hasil uji materi dalam penyelidikan perkara dugaan pungutan tahun lalu, yang telah di laporkan salah satu lsm.” imbuhnya.

Sebelumnya kepala sekolah MTSN 3 Banyuwangi, Suyuti, mengatakan Perkara sumbangan ini sama persis dengan tahun yang lalu.

“perkara sumbangan ini sama persis seperti tahun yang lalu yang dilaporkan salah satu LSM dan berkas semua sudah di bawa ke kejaksaan negeri banyuwangi untuk di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sudah ada uji materi dinyatakan kita tidak melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan menteri agama, yang mengatur tentang sumbangan.”ungkapnya.

Masih menurutnya, Bahwa untuk sumbangan itu komite sudah menjalankan sesuai aturan yang ada.

“komite sudah menjalankan sesuai PMA, dan tidak ada paksaan untuk sumbangan bagi wali murid, bahkan banyak yang tidak menyumbang kok.” imbuhnya.

Suyuti juga menjelaskan bahwa untuk kelas khusus itu kebutuhan bukan sumbangan.

“kalau untuk biaya kelas khusus itu bentuk kebutuhan bukan sumbangan, meskipun sebagian juga ada yang dibiayai oleh komite sekolah. (noo)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru