Eks Pemilik Lahan Garam Demo PT. Garam, Tuntut Hak Garap Sesuai Komitmen 1222

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) demontrasi di depan kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) demontrasi di depan kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Himpunan Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) melakukan demontrasi di depan kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023).

Puluhan warga yang datang dari 3 desa, yakni Desa Pinggir Papas, Marengan Laok dan Kalianget itu Para pengunjuk rasa menuntut hak garap atas lahan yang dijanjikan kepada eks pemilik sesuai komitmen 1222.

Warga datang berorasi dan membawa sejumlah poster bertulis tuntutan dan kritikan. Sejumlah poster di antaranya bertuliskan “Kembalikan lahan kami PT. Garam, KPK Tangkap Mafia di PT Garam, Polisi Lindungi Kami Rakyat Kecil, Erick Thohir Bubarkan PT. Garam dan PT. Garam Sarang Mafia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi mereka dijaga ketat oleh personel kepolisian dari Polres Sumenep. Setidaknya ada 189 personel melakukan penjagaan berlapis.

Kuasa Hukum HELLAT, Zubairi mengatakan, tuntutan itu muncul berdasarkan surat yang memuat komitmen pada tahun 1975. Dalam komitmen itu disebutkan pada poin kedua, bahwa eks pemilik lahan garam diberikan hak dan kewenangan untuk menggarap lahannya sebelum proyek modernisasi terlaksana.

“Namun kenyataannya, meski proyek modernisasi itu belum dilaksanakan oleh PT Garam, tapi lahan-lahan sudah diambil alih sepihak oleh PT Garam. Jelas itu menyalahi komitmen. PT Garam begitu saja mengambilalih lahan. Kami menduga lahan ini dialihkan kepada pihak lain,” terang Zubairi.

Menurutnya, PT Garam diduga tidak hanya mengambil alih lahan secara sepihak, tetapi juga melaporkan eks pemilik lahan ke penegak hukum dengan tuduhan penyerobotan lahan.

“Ini kok aneh. Malah eks pemilik lahan dibawa ke ranah hukum. Padahal eks pemilik lahan ini masih punya hak terhadap lahan itu sesuai komitmen 1222,” tanyanya heran.

Zubairi menuturkan, para eks pemilik lahan itu sudah cukup bersabar dengan menunggu bertahun-tahun. Meski mereka mengadu ke PT Garam, tetapi hanya mendapatkan janji-janji yang tidak pernah dipenuhi.

“PT Garam ini kan sudah tahu betul tentang komitmen 1222 itu. Kami berharap ada jalan tengah sesuai dengan komitmen 1122. Kembalikan hak-hak eks para pemilik lahan ini,” pintanya.

Sementara itu, Humas PT Garam Kalianget, Miftahol Arifin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal terkait keluhan eks pemilik lahan.

“Untuk persoalan ini, kami akan menganalisa kemudian baru bisa memutuskan solusi seperti apa yang akan diambil nanti. Kami positif saja menanggapi demo ini,” ucapnya.

Sedangkan terkait dilaporkannya eks pemilik lahan ke penegak hukum, Miftah berkilah bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk legitimasi atas kepemilikan lahan tersebut. Pihaknya sama sekali tidak bermaksud memenjarakan masyarakat petani garam di beberapa desa tersebut.

“Soal pelaporan ke ranah hukum sebenarnya kami hanya ingin menguatkan keputusan saja. Apakah mereka benar-benar eks pemilik lahan atau bukan. Itu, saja,” kilahnya.

Berita Terkait

HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor
Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan
Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta
Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:05 WIB

HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:26 WIB

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi

Berita Terbaru