Fannie Lauren Sikapi Kisruh Kepelimikan Apartemen The Double View Mansions Bali, Togar: Tunjukkan Bukti Autentik

Fannie Lauren Sikapi Kisruh Kepelimikan Apartemen The Double View Mansions Bali, Togar: Tunjukkan Bukti Autentik
Penasehat Hukum Fannie Lauren Christie Fransisca, Togar Situmorang saat konferensi pers soal sengketa kepemilikan apartemen The DVM, Bali.
Banner

GIANYAR, detikkota.com – Ramai di media soal sengketa kepemilikan apartemen The Double View Mansions (DVM), yang berlokasi di Jln. Babadan No. 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali mendapat tanggapan kuasa hukum Fannie Lauren Christie Fransisca, Togar Situmorang.

Fannie Lauren Christie Fransisca adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Irian Jaya selaku Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya sekaligus pemilik apartemen tersebut.

Banner

Togar Situmorang menjelaskan, dalam Akta Nomor 47 tanggal 22 Juli 2016 yang dikelurkan Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., beralamat di Jln. ByPass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung, mengenai Perjanjian Kerja Sama antara Fannie Lauren Christie Fransisca selaku Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya dengan Luca Simioni (54) asal Swiss, Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia, Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia tentang Pembiayaan Pembangunan Apartemen. Mereka adalah warga negara asing (WNA) yang hendak membiayai proyek tersebut.

“Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali, karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas hoax, karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik? Terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan” kata Togar Situmorang, kepada sejumlah awak media, Sabtu (24/6/2023).

Menurutnya, laporan tersebut telah menyerang nama baik kliennya. Termasuk, dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada LS bahwa Fannie memiliki suami berinisial VT, asal Italia.

“Ya, ini kan sifatnya pribadi. Dan perlu diketahui bahwa WNA inisial LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses sidik, dan SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar. Dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS,” beber Advokat Togar Situmorang.

Togar Situmorang memaparkan, apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal-usul uang untuk membangun apartemen The DVM, maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie, dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik sah apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.

“Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie, red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana. Dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama? Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia ngaku sebagai investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” terangnya dengan tegas.

Konon diduga dalam perjanjian Akta 47 disebutkan pula bahwa, pihak pertama akan mendirikan bangunan apartemen di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua. Pihak kedua bersedia membiayai pembangunan apartemen tersebut. Namun sangat disayangkan tidak ada dana yang masuk ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya.

Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, para pihak berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan apartemen yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH. atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia.

Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut dan akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.

“Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen, lah kan memang apartemen itu milik klien kami dan pembelinya langsung datang ke lokasi apartemen. Untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor? Apa ada bentuk kerjasamanya. Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai fakta, ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” tegas Togar Situmorang.

Sementara Pasal 3 Akta 47 dijelaskan; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan apartemen tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.

Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan apartemen tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% di mana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana.

“Dan anehnya lagi, dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian laba atau keuntungan.  Atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada nggak NPWP, dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS Cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada nggak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya,red) dan dana yang tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami. Kami sangat menyayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap Togas dengan nada keberatan.

Terkait kliennya dikatakan pada tahun 2021 menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh.

“Karena LS tidak punya hak apa-apa atas unit apartemen dan transaksi tersebut, kok malah melapor ke Polda Bali?,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, melalui Konferensi Pers di Kantor Hukum Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum.

Togar melanjutkan, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali kepada kliennya, pihaknya  juga telah melaporkan yang bersangkutan di Polres Badung atas dugaan pidana. Penyidik secara patut telah memanggil BP sebanyak 2 kali tetapi mangkir.

“Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa,” pintanya.

Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri  Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.

“Jelas ini tidak dibenarkan.  Diharapkan Polda Bali menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata,” tutup Togar Situmorang.

Sebelumnya, pada Kamis (22/6/2023) dilakukan jumpa pers oleh pihak LS bersama penasehat hukumnya tentang laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM Bali, di Pererenan, Mengwi, Badung oleh Fannie Lauren Christie Fransisca, Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya.

Penasehat Hukum pelapor, Erdia Christina menerangkan, selama ini patut diduga Fannie selalu membuat dan menganggap dirinya korban yang seolah-olah terdzalimi oleh pelapor LS dengan tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya terkait kasus kepemilikan apartemen The DVM.

“F tidak sadar dari mana dia mendapatkan modal membangun apartemen PT DVM. Padahal, mereka antara F dan klien saya yang bertindak sebagai investor sudah saling mengenal,” ujar Erdia, saat Jumpa Pers di salah satu hotel di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Selain itu, diduga pula Fannie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami WNA Italia, berinisial VT, yang selama ini turut bersama-sama dalam mengelola apartemen The DVM.

“Diketahui F mengakui bahwa apartemen DVM tersebut adalah miliknya, dia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang diperoleh untuk membangun apartemen DVM tersebut,” imbuhnya.

Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci), Fannie Lauren Christie selaku Direktur Utama PT. Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan apartemen DVM. Namun, namanya hanya digunakan untuk mengelola apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya, VT.

“F di media selalu menyatakan dirinya sebagai korban dan pemilik DVM. Padahal klien saya (Luca Simioni) yang memberikan investasi dana untuk membangun DVM. Tidak ada fakta yang diungkapkan F, seperti Mr. Luca Simioni yang menginvestasikan dananya ke Bali untuk membangun DVM. F juga tidak pernah menjelaskan suaminya seorang WNA, tapi di pemberitaan dia sebut dirinya didzalimi oleh WNA,” terangnya.

Lebih lanjut Erdia mengatakan, pada tahun 2021, Fannie dan VT diduga secara diam-diam telah menjual 2 unit apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit apartemen tersebut kepada para investor.

title="banner"