Forkopimda Aceh Tengah akan Datakan Konsesi Getah Pinus

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah sedang rakor membahas penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal di Kantor Bupati Aceh Tengah, Senin, 23 Mei 2022.

Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah sedang rakor membahas penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal di Kantor Bupati Aceh Tengah, Senin, 23 Mei 2022.

TAKENGON, detikkota.com – Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah mulai serius membahas penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan hasil rakor yang dilaksanakan di Kantor Bupati Aceh Tengah.

“Forkopimda Aceh Tengah akan mendata konsesi pada setiap perusahaan, pengusaha, penderes, termasuk lahan getah pinus yang ada di Aceh Tengah untuk memudahkan mapping terhadap potensi pelanggaran hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, menyampaikan salah satu hasil rakor tersebut, Senin (23/05/2022).

Selain itu, kata Sony, dalam rakor tersebut juga disepakati, Forkopimda Aceh Tengah akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Ia mengimbau, para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Luwes. Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Rakor teesebut dihadiri Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abu Bakar, Kapolres Nurochman Nulhakim, Dandim 0106 Wasono Handayani, Kajari Rista ZPA, KPH3 Yusrin, Dispenda Aceh Tengah Zulfikar, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter Polres Aceh Tengah (M.Irwan)

Berita Terkait

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 23:57 WIB

Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Jumat, 10 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik

Berita Terbaru