Gadai Motor Demi Bayar Denda Sang Anak

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Nasib malang harus dirasakan oleh Yuli Novianti (30) warga Dusun Krajan RT 002/RW 006 Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, saat di haruskan membayar uang denda senilai Rp 500.000 lebih.

Peristiwa ini terbongkar ketika Yuli berniat menggadaikan motor satu satunya untuk membayar denda.

Yuli saat di temuai wartawan dikediamannya menceritakan bahwa kisah berawal ketika Cindy (10) yang merupakan anak dari Yuli bermain bersama temanya. ” Saya juga tidak tahu kalau anak saya sama temanya masuk Swalayan dan mengambil coklat seharga Rp 13.850,00, anak saya mengambil sebanyak 2 batang. Tiba tiba pihak swalayan mendatangi saya dan memberitahukan pada saya bahwa saya harus membayar denda atas perbuatan anak saya bersama temanya yang mengambil coklat di swalayan tersebut. Yang bikin saya sangat terkejut nilai denda tersebut adalah 20x lipat dari harga coklat yang diambil anak saya,” paparnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah mencoba menempuh jalan damai dengan menemui pemiliknya yaitu istri dr. Munandar, namun katanya semua sudah diserahkan sama pengelola yaitu Murti. Sayapun juga sudah menemui pengelola dalam hal ini Murti, untuk minta keringanan,” tambah Yuli.

“Sekitar 5 hari yang lalu saya didatangi oleh Murti dan saya dibuatkan surat pernyataan oleh pihak swalayan, saya tinggal tanda tangan, yang isinya saya sanggup membayar dan di beri potongan denda sebesar Rp 54.000, itupun saya masih merasa berat,” paparnya.

Mengetahui peristiwa tersebut salah seorang aktivis Banyuwangi Rocky J Sapulette merasa prihatin, dan melakukan klarifikasi ke pihak Swalayan. Saat itu Rocky ditemui Murti, yang merupakan Security sekaligus pengelola dan penanggung jawab membenarkan hal tersebut “Semua sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, tolong ditunggu dan ketemu langsung dengan penanggung jawab utamanya,” katanya. Jum’at (28/05/2021).

Terkait tulisan pemberitahuan denda 20 x lipat, saat dikonfirmasi salah satu kasir menyatakan bahwa tulisan tersebut dicopot pada bulan puasa lalu karena ada pengecatan ulang.

Setelah ditunggu beberapa lama ternyata penanggung jawab utama tidak datang. “Kami sudah beritikad baik menunggu untuk klarifikasi, namun kelihatanya penanggung jawab utama enggan menemui,”tegasnya

“Yang saya herani bahkan sampai KTP Yuli ini disita, dan menurut Murti KTPnya belum bisa diambil ketika denda belum dibayar. Tadi sudah saya sampaikan kepada Murti selaku penanggung jawab sekaligus Security, bahwa saya berharap paling lambat hari senin permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polisi, sesuai yang dikatakan Murti pada Yuli. Kalau sampai hari senin belum dilaporkan, maka pihak Yuli akan kami dampingi untuk balik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan,”ungkapnya( her/tim)

Berita Terkait

Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI
Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Pemkab Lumajang Pastikan Penanganan Pascabencana Semeru Berbasis Data Akurat

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 09:20 WIB

Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 25 November 2025 - 10:30 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas

Berita Terbaru