Gagal Masuk DCT, Bacaleg Bisa Ajukan Sengketa ke KPU RI

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan bagi bakal calon anggota DPR RI yang gagal masuk ke daftar calon tetap (DCT), untuk mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa dapat dilakukan pada 6 sampai 8 November 2023.

“Masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT, dan itu dihitung di hari kerja,” kata Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan di kantornya, Jakarta Pusat dilansir detik, Jumat (3/11/2023).

“Para pihak yang akan menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7,8 (November 2023),” lanjutnya.

Nantinya, kata Afif, KPU memerlukan waktu 12 hari kerja untuk menghadapi gugatan-gugatan itu. Namun, sebelumnya, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

“Setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, di sebelum proses itu akan ada mediasi,” sebutnya.

Meski begitu, Afif memaparkan selama penetapan daftar calon sementara (DCS) tidak ada kasus sengketa pencalonan bacaleg DPR. Sedangkan, untuk bakal calon DPD, terdapat 1 kasus sengketa.

“Pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu tidak kasus untuk sengketa pencalonan. Untuk calon DPD RI ada satu kasus,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI Pemilu 2024 sebanyak 9.917 orang.

“Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 orang dari 18 parpol,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).