SUMENEP, detikkota.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melaksanakan penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (12/9/2023).
Penggelahan kamar WBP dilakukan oleh Staf KPR Rutan Sumenep dengan cermat dan teliti.
Kegiatan penggeledahan dilakukan oleh staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Sumenep dengan cermat dan teliti sebagai bagian dari deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan.
Kepala KPR Kelas IIB Sumenep, Samhaji menjelaskan, penggeledahan kamar WBP secara insidentil penting dilakukan dalam menjaga keamanan.
“Ini salah satu cara untuk mencegah dan mengidentifikasi potensi masalah keamanan di dalam Rutan. Kami melakukan ini dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penggeledahan kamar WBP petugas menemukan beberapa barang yang dilarang, seperti besi, paku, pisau rakitan, gunting, kaca hingga benda tumpul.
“Sesuai aturan yang berlaku, barang-barang tersebut tidak boleh ada di dalam kamar warga binaan sehingga petugas langsung mengamankannya,” tegas Samhaji.