GMNI Demo Kejari Sumenep, Desak Tahan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Luar Madura

GMNI Demo Kejari Sumenep, Desak Tahan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Luar Madura
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat menemui massa aksi dari GMNI.

SUMENEP, detikkota.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kajaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/6/2023). Mereka mendesak Korp Adyaksa itu tegas dalam menangani kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura.

“Kami mendesak, semua tersangka ditahan, tidak dibiarkan bekeliaran begitu saja,” teriak seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Tidak beberapa lama berorasi, mereka ditemui Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, yang mengaku siap menerima masukan dari para aktivis mahasiswa.

“Kami ucapkan terima kasih kontrolnya. Semua akan menjadi pertimbangan. Namun kami melangkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Hanis, di hadapan massa aksi.

Diketahui, 8 Maret 2023 Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sesuai BAP, mereka dinilai melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.