Gubernur Jatim Sambut Baik Putusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, detikkota.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Wagub Jatim, Emil Dardak dkk soal masa jabatan kepala daerah yang semula dipotong akibat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, masa jabatan kepala daerah itu tak boleh dipotong dan harus tuntas sesuai aturan yang berlaku.

“Masa jabatan itu memang enggak boleh dikurangi biar satu hari pun, aturannya begitu,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim dilansir CNN Indonesia, Sabtu (23/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Muslimat NU itu mengatakan, dengan putusan MK tersebut maka masa jabatannya bersama Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak tidak berakhir pada 31 Desember 2023, melainkan jadi 13 Februari 2024.

“Iya [sampai 13 Februari 2024] Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon begitu,” imbuhnya.

Dengan masa jabatan itu, Khofifah mengklaim bisa menuntaskan programnya di Jatim dengan lebih leluasa hingga akhir masa jabatan pada Februari tahun depan. Dengan begitu, lanjutnya, masih bisa meresmikan beberapa proyek di sejumlah daerah.

“Banyak program yang seharusnya diresmikan memang enggak nutut kalau Desember berhenti,” tegasnya.

Meskipun demikian, dia mengaku harus pamit sebentar dari Jatim karena harus melaksanakan ibadah umrah pada 1 Januari 2024. Pasalnya, perjalanan ke Mekkah, Arab Saudi sudah direncanakannya sejak lama.

“Tapi Januari tanggal 1 saya umrah, ini kan sudah program lama kawan-kawan,” sebutnya.

Terpisah, sebagai penggugat Emil Dardak berharap putusan MK itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

“Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” ucapnya.

<span;>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 7 kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.

Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.

Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang.

Berita Terkait

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga
Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025
Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Pemkab Banyuwangi Hadirkan Dokter Spesialis di Puskesmas untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:58 WIB

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB