Gunakan Rompi, Kades dan Perangkat Desa Paowan Digiring Masuk Rutan

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap tersangka Kades dan Sekdes Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Situbondo inisial SH serta MF atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai 400 juta rupiah, Jum’at (10/9/2021).

Dengan menundukkan kepala SH dan MF digiring dari Kejari Situbondo menuju Rumah Tahanan kelas II B Situbondo, dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna hitam putih dikawal para Jaksa dari bidang Intel dan Pidsus.

Data yang diterima wartawan, Desa Paowan pada tahun 2020 mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp. 1.086.697.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bahwa Dana Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 telah masuk ke Kas Desa seluruhnya, dalam membentuk atau menetapkan PKPKD Kepala Desa tidak mengadakan musyawarah akan tetapi disesuaikan dengan tugas para kaur dan kasi masing-masing, sedangkan untuk kegiatan fisik terkait Dana Desa ditugaskan kepada para Kepala Dusun di wilayah Desa Paowan. Pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Paowan Tahun Anggaran 2020, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Oleh karena keuangan terkait Dana Desa tidak disampaikan oleh Kepala Desa kepada pelaksana kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo melalui Kasubsi Penyidikan Fitra Teguh N menjelaskan, kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial, yang dicairkan tidak dapat dipertanggungjawabkan SH selaku Kepala Desa Paowan dan MF selaku Perangkat Desa Paowan Tahun Anggaran 2020. Dengan tidak dapat dipertanggungjawabkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 430.229.107.

“Hari ini kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penahan terhadap inisial SH dan MF yang menyalahgunakan Dana Desa tahun 2020, untuk kegiatanya yakni jalan, RTLH dan ada Bumdes dan itu semua tidak dilaksanakan, temuan tersebut koordinasi dari Inspektorat Situbondo.” Jelas Jaksa Penyidik Kejari Situbondo Fitra. (day)

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 September 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek

Selasa, 16 September 2025 - 12:03 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB