Gunakan Rompi, Kades dan Perangkat Desa Paowan Digiring Masuk Rutan

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap tersangka Kades dan Sekdes Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Situbondo inisial SH serta MF atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai 400 juta rupiah, Jum’at (10/9/2021).

Dengan menundukkan kepala SH dan MF digiring dari Kejari Situbondo menuju Rumah Tahanan kelas II B Situbondo, dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna hitam putih dikawal para Jaksa dari bidang Intel dan Pidsus.

Data yang diterima wartawan, Desa Paowan pada tahun 2020 mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp. 1.086.697.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bahwa Dana Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 telah masuk ke Kas Desa seluruhnya, dalam membentuk atau menetapkan PKPKD Kepala Desa tidak mengadakan musyawarah akan tetapi disesuaikan dengan tugas para kaur dan kasi masing-masing, sedangkan untuk kegiatan fisik terkait Dana Desa ditugaskan kepada para Kepala Dusun di wilayah Desa Paowan. Pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Paowan Tahun Anggaran 2020, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Oleh karena keuangan terkait Dana Desa tidak disampaikan oleh Kepala Desa kepada pelaksana kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo melalui Kasubsi Penyidikan Fitra Teguh N menjelaskan, kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial, yang dicairkan tidak dapat dipertanggungjawabkan SH selaku Kepala Desa Paowan dan MF selaku Perangkat Desa Paowan Tahun Anggaran 2020. Dengan tidak dapat dipertanggungjawabkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 430.229.107.

“Hari ini kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penahan terhadap inisial SH dan MF yang menyalahgunakan Dana Desa tahun 2020, untuk kegiatanya yakni jalan, RTLH dan ada Bumdes dan itu semua tidak dilaksanakan, temuan tersebut koordinasi dari Inspektorat Situbondo.” Jelas Jaksa Penyidik Kejari Situbondo Fitra. (day)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB