Guru SMAN 1 Pamekasan Terekam Lakukan Kekerasan Fisik, Dikenai Sanksi Tertulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil tangkap layar dalam video kekerasan guru kepada murid di SMAN 1 Pamekasan (Ist - Karimatafm)

Hasil tangkap layar dalam video kekerasan guru kepada murid di SMAN 1 Pamekasan (Ist - Karimatafm)

PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang guru di SMA Negeri 1 Pamekasan menjadi sorotan setelah terekam melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi lima detik yang menunjukkan dua kali pukulan ke arah kepala siswa, yang dilakukan oleh guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Video tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat, termasuk dari kalangan orang tua siswa dan warganet. Banyak pihak menilai tindakan kekerasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dunia pendidikan yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan tanpa kekerasan fisik.

Kepala SMAN 1 Pamekasan, Ali Umar Arhab, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut insiden terjadi saat pelajaran Bahasa Indonesia pada Senin (28/7/2025). “Peristiwa itu memang mengganggu jalannya pelajaran, namun seharusnya cukup diberi teguran tanpa harus melakukan tindakan fisik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Umar menjelaskan bahwa guru dan siswa yang terlibat telah menyelesaikan masalah secara damai pada Selasa (29/7/2025). Meski demikian, pihak sekolah tetap menjatuhkan sanksi tertulis kepada guru bersangkutan sesuai aturan kepegawaian.

“Guru tersebut tetap dikenai sanksi secara kedinasan, dan hal ini sudah dibahas oleh tim sekolah bersama pembina kepegawaian dari Cabang Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru