HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna saat menyampaikan paparan dalam RDP Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna saat menyampaikan paparan dalam RDP Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama sejumlah kementerian serta DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) di Gedung Nusantara II, Kamis (27/11/2025). RDP tersebut membahas permasalahan kewarganegaraan dan pelayanan keimigrasian yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya anak hasil perkawinan campuran.

Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, MM, yang hadir bersama jajaran organisasi, menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami anak-anak hasil perkawinan campuran terkait status kewarganegaraan. Ia menilai bahwa kondisi regulasi saat ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.

Dalam paparannya, Analia menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran kerap menghadapi dilema saat harus memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun. Pilihan tersebut, menurutnya, berdampak pada akses pendidikan, hak tinggal, dan pengakuan sebagai anak bangsa, baik di Indonesia maupun negara asal salah satu orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan situasi ketika anak yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri kehilangan fasilitas pendidikan jika memilih menjadi WNI, atau sebaliknya kehilangan hak tinggal di Indonesia jika memilih kewarganegaraan asing.

Menurut Analia, tidak adanya mekanisme transisi serta prosedur pengembalian kewarganegaraan yang disamakan dengan naturalisasi umum menambah beban bagi anak-anak yang sebenarnya memiliki garis keturunan Indonesia. Beberapa di antaranya bahkan terancam deportasi karena ketidaktahuan mengenai batas usia penentuan kewarganegaraan.

Dalam RDP tersebut, HAKAN mengajukan rekomendasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Analia menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan baru yang muncul seiring meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran.

Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi tidak bertujuan mengubah prinsip satu kewarganegaraan Indonesia, melainkan memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.

Analia menegaskan bahwa HAKAN tidak meminta pemberlakuan kewarganegaraan ganda permanen, melainkan kebijakan yang lebih manusiawi, adil, dan sesuai perkembangan zaman. Ia berharap pembahasan RUU nantinya melibatkan partisipasi publik, termasuk organisasi yang selama ini mendampingi keluarga perkawinan campuran.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem hukum kewarganegaraan agar mampu mengakomodasi dinamika sosial yang semakin kompleks.

Penulis : Megy

Editor : Megy

Berita Terkait

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB