JAKARTA, detikkota.com – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama sejumlah kementerian serta DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) di Gedung Nusantara II, Kamis (27/11/2025). RDP tersebut membahas permasalahan kewarganegaraan dan pelayanan keimigrasian yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya anak hasil perkawinan campuran.
Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, MM, yang hadir bersama jajaran organisasi, menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami anak-anak hasil perkawinan campuran terkait status kewarganegaraan. Ia menilai bahwa kondisi regulasi saat ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.
Dalam paparannya, Analia menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran kerap menghadapi dilema saat harus memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun. Pilihan tersebut, menurutnya, berdampak pada akses pendidikan, hak tinggal, dan pengakuan sebagai anak bangsa, baik di Indonesia maupun negara asal salah satu orang tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan situasi ketika anak yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri kehilangan fasilitas pendidikan jika memilih menjadi WNI, atau sebaliknya kehilangan hak tinggal di Indonesia jika memilih kewarganegaraan asing.
Menurut Analia, tidak adanya mekanisme transisi serta prosedur pengembalian kewarganegaraan yang disamakan dengan naturalisasi umum menambah beban bagi anak-anak yang sebenarnya memiliki garis keturunan Indonesia. Beberapa di antaranya bahkan terancam deportasi karena ketidaktahuan mengenai batas usia penentuan kewarganegaraan.
Dalam RDP tersebut, HAKAN mengajukan rekomendasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Analia menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan baru yang muncul seiring meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran.
Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi tidak bertujuan mengubah prinsip satu kewarganegaraan Indonesia, melainkan memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Analia menegaskan bahwa HAKAN tidak meminta pemberlakuan kewarganegaraan ganda permanen, melainkan kebijakan yang lebih manusiawi, adil, dan sesuai perkembangan zaman. Ia berharap pembahasan RUU nantinya melibatkan partisipasi publik, termasuk organisasi yang selama ini mendampingi keluarga perkawinan campuran.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem hukum kewarganegaraan agar mampu mengakomodasi dinamika sosial yang semakin kompleks.
Penulis : Megy
Editor : Megy







