SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sidang praperadilan kasus perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mantan teller Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan berinisial ES oleh mantan oknum atasannya berinisial MS.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa, ditolak oleh Hakim PN Sumenep
“Permohonan praperadilan oleh terdakwa ditolak oleh Hakim PN Sumenep dengan pertimbangan bahwa pokok pemeriksaan perkara sudah berjalan,” jelas Hanis, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, hakim berpendapat bahwa pada sidang pokok perkara sudah berjalan, maka tentu hal tersebut (praperadilan) gugur secara hukum.
“Memang pada waktu perkara ini dinaikkan ke tahap dua, terdakwa atau penasehat hukumnya bersamaan mengajukan praperadilan. Maka disinilah bagian dari dasar pertimbangan penolakan hakim. Sebab pemeriksaannya sudah masuk pada pokok perkara,” beber Hanis.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, lanjutnya, maka kasus tersebut terus berjalan, dan saat ini masuk pada persidangan berikutnya dengan agenda sidang pembuktian perkara.
“Insya Allah dalam minggu ini akan digelar sidang pembuktian terhadap terdakwa MS,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.