Hakim PN Sumenep Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Pelecehan Mantan Teller Bank Negara

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sidang praperadilan kasus perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mantan teller Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan berinisial ES oleh mantan oknum atasannya berinisial MS.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa, ditolak oleh Hakim PN Sumenep

“Permohonan praperadilan oleh terdakwa ditolak oleh Hakim PN Sumenep dengan pertimbangan bahwa pokok pemeriksaan perkara sudah berjalan,” jelas Hanis, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hakim berpendapat bahwa pada sidang pokok perkara sudah berjalan, maka tentu hal tersebut (praperadilan) gugur secara hukum.

“Memang pada waktu perkara ini dinaikkan ke tahap dua, terdakwa atau penasehat hukumnya bersamaan mengajukan praperadilan. Maka disinilah bagian dari dasar pertimbangan penolakan hakim. Sebab pemeriksaannya sudah masuk pada pokok perkara,” beber Hanis.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, lanjutnya, maka kasus tersebut terus berjalan, dan saat ini masuk pada persidangan berikutnya dengan agenda sidang pembuktian perkara.

“Insya Allah dalam minggu ini akan digelar sidang pembuktian terhadap terdakwa MS,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB