Hakim PN Sumenep Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Pelecehan Mantan Teller Bank Negara

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sidang praperadilan kasus perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mantan teller Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan berinisial ES oleh mantan oknum atasannya berinisial MS.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa, ditolak oleh Hakim PN Sumenep

“Permohonan praperadilan oleh terdakwa ditolak oleh Hakim PN Sumenep dengan pertimbangan bahwa pokok pemeriksaan perkara sudah berjalan,” jelas Hanis, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hakim berpendapat bahwa pada sidang pokok perkara sudah berjalan, maka tentu hal tersebut (praperadilan) gugur secara hukum.

“Memang pada waktu perkara ini dinaikkan ke tahap dua, terdakwa atau penasehat hukumnya bersamaan mengajukan praperadilan. Maka disinilah bagian dari dasar pertimbangan penolakan hakim. Sebab pemeriksaannya sudah masuk pada pokok perkara,” beber Hanis.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, lanjutnya, maka kasus tersebut terus berjalan, dan saat ini masuk pada persidangan berikutnya dengan agenda sidang pembuktian perkara.

“Insya Allah dalam minggu ini akan digelar sidang pembuktian terhadap terdakwa MS,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

Berita Terkait

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru