Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, detikkota.com – Dugaan pemotongan atau pungutan dana insentif terhadap guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat di Kabupaten Sumenep. Besaran potongan yang diterima guru disebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.

Dugaan tersebut mengemuka seiring beredarnya Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 900.1/4782/101.1/2025 tertanggal 24 November 2025, tentang permintaan laporan pertanggungjawaban penerima insentif guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima TPG tahun anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, KB/TK/RA hingga MDT se-Kabupaten Sumenep, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dan pertanggungjawaban dana insentif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, sejumlah guru mengaku menerima insentif yang nilainya tidak utuh. Mereka menyebut adanya pemotongan dengan nominal yang berbeda-beda, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, tanpa penjelasan tertulis yang jelas.

“Potongannya tidak sama, ada yang Rp500 ribu, ada juga yang sampai Rp750 ribu. Alasannya tidak pernah dijelaskan secara resmi,” ujar salah satu guru penerima insentif yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).

Padahal, dalam surat resmi tersebut tidak tercantum ketentuan mengenai pemotongan dana insentif. Surat hanya mengatur kewajiban administrasi, termasuk penyampaian pakta integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat keterangan aktif mengajar, serta laporan penggunaan insentif.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan guru penerima insentif. Mereka berharap ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dasar hukum dan peruntukan potongan dana tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidik.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah
Aksi Solidaritas di Polres Sumenep Desak Keadilan bagi Korban Pencabulan Anak
Aksi PMII UNIBA Memanas, Kepala Disbudporapar Sumenep Walk Out dari Dialog
Hasto Kristiyanto Sampaikan Ucapan Natal 2025 dan Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:41 WIB

Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:38 WIB

Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Indah Amperawati foto bersama saat menghadiri pengukuhan pengurus DPC PKDI Kabupaten Lumajang periode 2025–2030 di Pendopo Suhanto Agro, Kecamatan Sukodono, Rabu (7/1/2026).

Pemerintahan

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:24 WIB