SUMENEP, detikkota.com – Dugaan pemotongan atau pungutan dana insentif terhadap guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat di Kabupaten Sumenep. Besaran potongan yang diterima guru disebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.
Dugaan tersebut mengemuka seiring beredarnya Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 900.1/4782/101.1/2025 tertanggal 24 November 2025, tentang permintaan laporan pertanggungjawaban penerima insentif guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima TPG tahun anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, KB/TK/RA hingga MDT se-Kabupaten Sumenep, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dan pertanggungjawaban dana insentif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di lapangan, sejumlah guru mengaku menerima insentif yang nilainya tidak utuh. Mereka menyebut adanya pemotongan dengan nominal yang berbeda-beda, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, tanpa penjelasan tertulis yang jelas.
“Potongannya tidak sama, ada yang Rp500 ribu, ada juga yang sampai Rp750 ribu. Alasannya tidak pernah dijelaskan secara resmi,” ujar salah satu guru penerima insentif yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).
Padahal, dalam surat resmi tersebut tidak tercantum ketentuan mengenai pemotongan dana insentif. Surat hanya mengatur kewajiban administrasi, termasuk penyampaian pakta integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat keterangan aktif mengajar, serta laporan penggunaan insentif.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan guru penerima insentif. Mereka berharap ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dasar hukum dan peruntukan potongan dana tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidik.
Penulis : M
Editor : Red







