Isu Gaji Minimum dan BPJS di SPBU Wanyasa Terjawab, Pengawas Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Isu mengenai dugaan tidak terpenuhinya gaji minimum (basic salary) serta kepesertaan BPJS bagi pegawai di SPBU wilayah Wanyasa, tepatnya pom milik Darussalam, Kecamatan Wanyasa, akhirnya terjawab. Senin (2/3/2026).

Pihak pengawas SPBU memastikan bahwa seluruh hak karyawan telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawas SPBU, Mugeni dan Sanusi, saat dikonfirmasi di sela – sela kesibukanya memberikan layanan kepada masyarakat menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) serta mengikuti aturan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua sudah ada dan lengkap. Dari dulu juga sudah berjalan. Jadi kalau ada rumor di luar sana yang mengatakan SPBU kami, Darussalam, tidak memenuhi hak karyawan, itu tidak benar,” jelas Mugeni.

Ia juga menambahkan bahwa terkait gaji pegawai telah disesuaikan dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan sudah didaftarkan sebagaimana mestinya.

Menurut pihak pengawas, manajemen SPBU Darussalam selalu berupaya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, baik dalam aspek operasional, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan sumber daya manusia.

Sanusi menegaskan, apabila ada pihak yang meragukan, dipersilakan untuk melakukan pengecekan langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Silakan apabila memang ada yang ingin memastikan, kami terbuka. Sejauh ini kami sudah mengikuti aturan pemerintah pusat dan daerah sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPBU berharap tidak ada lagi informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang beredar di masyarakat.

Manajemen meminta agar setiap pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dan berdasarkan konfirmasi langsung kepada pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Penulis : Yan

Editor : Yan

Berita Terkait

Pembangunan TPS 3R Karetan Banyuwangi Capai 40,95 Persen, Ditargetkan Beroperasi September 2026
Tradisi Kitiran Sewu di Pasuruan Kembali Digelar, Warga Putar Seribu Kincir Angin Saat Ramadan
Sepekan Dibuka, Posko Pengaduan THR di Pamekasan Belum Terima Laporan
Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar
Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak
BMKG Sumenep: Bibit Badai Menjauh, Warga Diminta Waspadai Cuaca Pancaroba
Cak Eri Pimpin Cipta Kondisi Asuhan Rembulan, Evaluasi Parkir Non Tunai di Surabaya
Ramadan Penuh Kebersamaan, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46 WIB

Pembangunan TPS 3R Karetan Banyuwangi Capai 40,95 Persen, Ditargetkan Beroperasi September 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:58 WIB

Tradisi Kitiran Sewu di Pasuruan Kembali Digelar, Warga Putar Seribu Kincir Angin Saat Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sepekan Dibuka, Posko Pengaduan THR di Pamekasan Belum Terima Laporan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar

Senin, 9 Maret 2026 - 16:29 WIB

Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak

Berita Terbaru