Jajaran Polresta Tangerang, Kodim Tigaraksa, dan Pemkab Gelar Patroli Skala Besar, Tertibkan Baliho FPI

TANGERANG, detikkota.com – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang mulai turun menertibkan baliho/spanduk ataupun selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2012).

Dalam patroli itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolresta Tangerang, Letkol Inf Bangun Siregar Dandim 0510 Tigaraksa, Kombes Pol Reeza Heras Budi Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob, dan Bambang Mardisentosa Kasatpol PP Kabupaten Tangerang turun langsung menertibkan baliho dan spanduk FPI.

Banner

“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan,” kata Ade.

Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terang Ade.

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

“Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkas Ade. (d/red)

title="banner"
Banner