JAKARTA, detikkota.com – Perubahan status Jakarta membuat Pemerintah Provinsi DKI melakukan penggantian KTP warga menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Adapun perubahan status KTP dari DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan oleh Pemprov secara bertahap.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan jika perubahan tersebut akan dilakukan tahun 2024 ini.
Penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk ber-KTP Jakarta karena perubahan status Provinsi.
Dari total 8,3 juta penduduk, tahun 2024 ini kemungkinan baru bisa dilakukan untuk 2-3 juta saja.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” kata Budi.