Kacab Disdik Jatim Wilayah Sumenep Siap Kawal Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SMKN 1 Kalianget tertahan di depan pintu utama yang disegel ahli waris pemilik lahan.

Siswa SMKN 1 Kalianget tertahan di depan pintu utama yang disegel ahli waris pemilik lahan.

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep, Budi Sulistyo mengaku siap untuk mengawal upaya penyelesaian kasus penyegelan SMKN 1 Kalianget.

“Sebetulnya kami itu sudah melakukan negosiasi dengan ahli waris pemilik tanah sejak Mei 2023. Tapi memang belum final. Masih proses,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, saat ini ‘bola’ berada di tangan Pemkab Sumenep, mengingat berdasarkan putusan pengadilan sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tepat atau inkracht. Gugatan dimenangkan oleh penggugat, dalam hal ini ahli waris pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salam petikan putusan itu, Budi menyebutkan bahwa pihak tergugat yakni Pemkab Sumenep diminta membayar ganti rugi penggunakaan lahan yang di atasnya telah dibangun SMKN 1 Kalianget seluas 27.000 meter persegi, dengan harga Rp100 ribu per meter persegi atau total senilai Rp2,7 miliar.

“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Setkab Sumenep, kami akan kembali menemui ahli waris untuk bernegosiasi. Persoalan ganti rugi ini kan perlu regulasi,” terangnya.

Budi menceritakan, SMKN 1 Kalianget dibangun pada 1998 dengan seijin pemilik lahan. Sengketa lahan tersebut baru muncul pada 2005, yang berujung pada gugatan pengadilan.

“Jadi jangan sampai salah. SMKN 1 Kalianget ini saat awal dibangun ya tidak ada masalah. Baru tujuh tahun berikutnya dipermasalahkan oleh ahli waris pemilik lahan,” imbuhnya.

Namun meski sekolah disegel, Budi memastikan bahwa siswa tidak terlantar. Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung melalui ‘daring’.

“Sesuai keputusan kepala sekolah dan dewan guru, selama sekolah ini disegel, maka KBM dilakukan secara daring. Jadi jangan khawatir, pelajaran para siswa ini tetap berlangsung seperti biasanya,” tuturnya.

Seperti diberitakan, penyegelan SMKN 1 Kalianget dilakukan oleh ahli waris Ach. Dahlan yang disebut sebagai pemilik lahan sekolah. Penyegelan itu berupa penutupan pagar sekolah dan pemasangan 2 spanduk bentang bertuliskan ‘Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan’.

Spanduk kedua bertuliskan, ‘Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun’.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terbaru