Kacab Disdik Jatim Wilayah Sumenep Siap Kawal Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SMKN 1 Kalianget tertahan di depan pintu utama yang disegel ahli waris pemilik lahan.

Siswa SMKN 1 Kalianget tertahan di depan pintu utama yang disegel ahli waris pemilik lahan.

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep, Budi Sulistyo mengaku siap untuk mengawal upaya penyelesaian kasus penyegelan SMKN 1 Kalianget.

“Sebetulnya kami itu sudah melakukan negosiasi dengan ahli waris pemilik tanah sejak Mei 2023. Tapi memang belum final. Masih proses,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, saat ini ‘bola’ berada di tangan Pemkab Sumenep, mengingat berdasarkan putusan pengadilan sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tepat atau inkracht. Gugatan dimenangkan oleh penggugat, dalam hal ini ahli waris pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salam petikan putusan itu, Budi menyebutkan bahwa pihak tergugat yakni Pemkab Sumenep diminta membayar ganti rugi penggunakaan lahan yang di atasnya telah dibangun SMKN 1 Kalianget seluas 27.000 meter persegi, dengan harga Rp100 ribu per meter persegi atau total senilai Rp2,7 miliar.

“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Setkab Sumenep, kami akan kembali menemui ahli waris untuk bernegosiasi. Persoalan ganti rugi ini kan perlu regulasi,” terangnya.

Budi menceritakan, SMKN 1 Kalianget dibangun pada 1998 dengan seijin pemilik lahan. Sengketa lahan tersebut baru muncul pada 2005, yang berujung pada gugatan pengadilan.

“Jadi jangan sampai salah. SMKN 1 Kalianget ini saat awal dibangun ya tidak ada masalah. Baru tujuh tahun berikutnya dipermasalahkan oleh ahli waris pemilik lahan,” imbuhnya.

Namun meski sekolah disegel, Budi memastikan bahwa siswa tidak terlantar. Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung melalui ‘daring’.

“Sesuai keputusan kepala sekolah dan dewan guru, selama sekolah ini disegel, maka KBM dilakukan secara daring. Jadi jangan khawatir, pelajaran para siswa ini tetap berlangsung seperti biasanya,” tuturnya.

Seperti diberitakan, penyegelan SMKN 1 Kalianget dilakukan oleh ahli waris Ach. Dahlan yang disebut sebagai pemilik lahan sekolah. Penyegelan itu berupa penutupan pagar sekolah dan pemasangan 2 spanduk bentang bertuliskan ‘Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan’.

Spanduk kedua bertuliskan, ‘Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun’.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Haul Blokagung 2026, Bupati Banyuwangi Puji Kontribusi Pesantren
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
H. Eef Supriadi Teladani Gerakan Ayah Jemput Rapor, Sampaikan Pesan Tauhid untuk Putri Tercinta

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:05 WIB

Haul Blokagung 2026, Bupati Banyuwangi Puji Kontribusi Pesantren

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru