SUMENEP, detikkota.com – Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).
Menurutnya, usai menerima informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota menuju luar Pulau Madura, petugas segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkat koordinasi tersebut, Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet di tangan kanan dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur damai dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Penulis : M
Editor : Red







