Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penganiayaan di Guluk-guluk.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penganiayaan di Guluk-guluk.

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).

Menurutnya, usai menerima informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota menuju luar Pulau Madura, petugas segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat koordinasi tersebut, Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief, Selasa (28/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet di tangan kanan dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur damai dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru