SUMENEP, detikkota.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sumenep masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sumenep. Pria bernama Ahmad bin Hosen itu diduga terlibat dalam perkara penggelapan.
Berdasarkan surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026, Ahmad bin Hosen diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam surat DPO tersebut, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik Satreskrim melalui nomor 0856-5629-0512 atau 0819-3943-5999. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari awal kasus tersebut, sudah di kawal oleh Sekjen BIDIK, yakni Sunan. Ia menyayangkan dugaan keterlibatan seorang guru dalam perkara pidana tersebut. Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.
“Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Karena itu, seorang guru semestinya memberikan contoh yang baik, termasuk dalam menaati hukum. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi proses hukum agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunan, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih-lebih ia juga berterimakasih kepada penyidik Satreskrim Polresta Sumenep. “Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sumenep khususnya unit Pidsus,” pungkasnya.
Penulis : M
Editor : Red







