Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sumenep.

Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sumenep masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sumenep. Pria bernama Ahmad bin Hosen itu diduga terlibat dalam perkara penggelapan.

Berdasarkan surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026, Ahmad bin Hosen diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Dalam surat DPO tersebut, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik Satreskrim melalui nomor 0856-5629-0512 atau 0819-3943-5999. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari awal kasus tersebut, sudah di kawal oleh Sekjen BIDIK, yakni Sunan. Ia menyayangkan dugaan keterlibatan seorang guru dalam perkara pidana tersebut. Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.

“Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Karena itu, seorang guru semestinya memberikan contoh yang baik, termasuk dalam menaati hukum. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi proses hukum agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunan, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih-lebih ia juga berterimakasih kepada penyidik Satreskrim Polresta Sumenep. “Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sumenep khususnya unit Pidsus,” pungkasnya.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terbaru