Kajari Pastikan Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar Berlanjut

Kajari Pastikan Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar Berlanjut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com –  Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep memastikan penyidikan dan pengusutan terhadap kasus pembelian kapal cepat dan kapal tongkang oleh PT Sumekar terus berlanjut, meski diakui jaksa penyidik perkara tersebut mengalami kendala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi Kasi Intel, Moch. Indra Subrata dan Kasi Pidsus, Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, hingga saat ini, pendalaman terhadap 2 orang tersangka kasus pembelian kapal oleh BUMD Sumenep itu terus dilakukan.

Banner

“Kami terus bekerja atas kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini. Bahkan, jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Rutan Sumenep kadang sampai jam 12  malam. Tapi saat ini satu tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit Sumenep,” kata Kajari, Jumat (5/5/2023).

Menurut Kajari, dugaan masyarakat bahwa kasus tersebut jalan ditempat merupakan hal yang lumrah. Sebab, karena ketidaktahuan masyarakat tentang permasalahan hukum yang berjalan dan sedang ditangani saat ini.

“Silahkan orang berpendapat apapun, dan itu sah sah saja. Karena kami juga punya prinsip untuk tetap menyelesaikan persoalan hukum ini terang benderang, tidak asal-asalan. Jika terburu-buru dan menetapkan sesuatu tanpa bukti yang kuat

nanti dampaknya kepada kami sebagai pejabat negara penegak hukum,” jelasnya.

Trimo menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka satunya, agar perkara tersebut bisa langsung dinaikkan ke tahap dua.

“Sebenarnya ini sudah mau dinaikkan ke tahap dua untuk segera dilimpahkan ke Pidkor di Surabaya. Namun, kendalanya ada satu tersangka masih dirawat di rumah sakit. Kami harus utamakan keselamatan jiwa seseorang terlebih dahulu. Semoga kondisi tersangka segera membaik” harapnya.

Kajari menyebutkan, hingga saat ini pihaknya terus mengumpulkan sejumlah alat bukti, untuk menyeret siapa saja yang terlibat dalam perkara atau kasus pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Sumekar beberapa tahun yang silam.

title="banner"
Banner