SUMENEP, detikkota.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) di Sekolah merupakan langkah maju dalam penanganan masalah hukum bagi pelajar.
Dasar hukum pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) adalah Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorstif.
Di Kabupaten Sumenep telah dibentuk Rumah Restorative Justice Sekolah kerja sama antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kajari menuturkan, sejauh ini, setiap ada permasalah yang terjadi, baik permasalahan di luar sekolah maupun di dalam sekolah penyelesaiannya selalu melalui meja hijau atau pengadilan. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat yang berperkara.
“Maka pada tahun 2020, Pak Kajagung telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 yang menjadi pedoman penyelesaian atau penghentian perkara melalui Restorative Justice” terangnya, Rabu (15/2/2023).
Alasan lain, lanjut Kajari, saat ini, penghuni rumah tanahan banyak yang melebihi kapasitas.”Kalau semua orang yang berperkara harus ditahan atau dipenjara, bisa kita bayangkan kapasitas rumah tahanan seperti apa? Rutan Sumenep saja kapasitasnya hanya dikisaran 200 orang. Tapi, saat ini sudah dihuni 400 oranh lebih, seperti keterangan Bapak Kalapas kepada saya” jelas Kajari.
Dia berharap, dengan adanya Rumah RJ di Sekolah, yang sementara ini baru di SMA Negeri 1 Batuan, Sumenep bisa memberikan mafaat bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat yang ada di sekitar sekolah.
“Dalam waktu dekat, susunan pengurus Rumah Restorative Justice ini segera dibuatkan, biar kalau ada pelajar atau masayarakat sekitar sekolah yang mau menyelesaikan perkaranya melalu RJ, ya bisa juga disini, (SMAN 1 Batuan, red) dipakai” pungkasnya.(red)