Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya Hingga Hamil, Pelaku Diamankan di Bali

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

Tempat kejadian di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban.

Modus Operandi berawal pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul 12.30 Wib korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba-tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korban berkata “Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak ‘berhenti kak, saya ini saudara kamu’,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, saat konfrensi pers, Senin (23/09/2024).

Kemudian tanggal 5 September 2023 korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba-tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 Wita tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.

“Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin
Damkar Pamekasan Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil Box
Kebakaran Hanguskan Deretan Pertokoan di Ganding, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta
Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok
Remaja 17 Tahun di Giligenting Tewas Tenggelam Saat Berenang di Dermaga Bringsang, Polisi Lakukan Olah TKP
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Damkar Pamekasan Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil Box

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kebakaran Hanguskan Deretan Pertokoan di Ganding, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok

Berita Terbaru