Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya Hingga Hamil, Pelaku Diamankan di Bali

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

Tempat kejadian di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban.

Modus Operandi berawal pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul 12.30 Wib korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba-tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korban berkata “Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak ‘berhenti kak, saya ini saudara kamu’,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, saat konfrensi pers, Senin (23/09/2024).

Kemudian tanggal 5 September 2023 korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba-tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 Wita tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.

“Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Berita Terkait

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru