Kapolda dan Gubernur Akan Bubarkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumut

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara mulai menurun dari sebelumnya di peringkat ke 7 se-Indonesia, kini menurun di peringkat ke 8. Dari data satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen. Namun nilai angka kematian akibat Covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi, untuk hal ini, Satgas Covid akan terus gencar melalukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan ketua satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara dalam hal ini Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara didampingi Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Irjen Pol Martuani Sormin Kapolda Sumatera Utara di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balikota Medan, Kamis (19/11/2020) Siang.

“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan, untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang,” ujar Edy Rahmayadi Ketua Satgas Sumut, didampingi Kapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan tegas yang akan diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan, hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara.

Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia Yustisi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran Covid-19 di Sumut, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda.

“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang,” tutup Kapolda Sumut. (Leodepari)

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada
Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol
Anak Krakatau Masih Aktif, Erupsi Susulan Mengintai: Radius 3 Kilometer Terlarang
Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan
Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota
Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama, Pupuk Indonesia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok
Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:32 WIB

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada

Selasa, 8 September 2026 - 07:57 WIB

Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau

Senin, 7 September 2026 - 17:54 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota

Berita Terbaru