Kapolda dan Gubernur Akan Bubarkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumut

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara mulai menurun dari sebelumnya di peringkat ke 7 se-Indonesia, kini menurun di peringkat ke 8. Dari data satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen. Namun nilai angka kematian akibat Covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi, untuk hal ini, Satgas Covid akan terus gencar melalukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan ketua satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara dalam hal ini Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara didampingi Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Irjen Pol Martuani Sormin Kapolda Sumatera Utara di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balikota Medan, Kamis (19/11/2020) Siang.

“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan, untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang,” ujar Edy Rahmayadi Ketua Satgas Sumut, didampingi Kapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan tegas yang akan diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan, hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara.

Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia Yustisi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran Covid-19 di Sumut, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda.

“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang,” tutup Kapolda Sumut. (Leodepari)

Berita Terkait

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB