Kapolda dan Gubernur Akan Bubarkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumut

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara mulai menurun dari sebelumnya di peringkat ke 7 se-Indonesia, kini menurun di peringkat ke 8. Dari data satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen. Namun nilai angka kematian akibat Covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi, untuk hal ini, Satgas Covid akan terus gencar melalukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan ketua satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara dalam hal ini Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara didampingi Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Irjen Pol Martuani Sormin Kapolda Sumatera Utara di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balikota Medan, Kamis (19/11/2020) Siang.

“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan, untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang,” ujar Edy Rahmayadi Ketua Satgas Sumut, didampingi Kapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan tegas yang akan diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan, hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara.

Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia Yustisi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran Covid-19 di Sumut, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda.

“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang,” tutup Kapolda Sumut. (Leodepari)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Berita Terbaru