Kapolda dan Gubernur Akan Bubarkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumut

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara mulai menurun dari sebelumnya di peringkat ke 7 se-Indonesia, kini menurun di peringkat ke 8. Dari data satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen. Namun nilai angka kematian akibat Covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi, untuk hal ini, Satgas Covid akan terus gencar melalukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan ketua satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara dalam hal ini Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara didampingi Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Irjen Pol Martuani Sormin Kapolda Sumatera Utara di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balikota Medan, Kamis (19/11/2020) Siang.

“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan, untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang,” ujar Edy Rahmayadi Ketua Satgas Sumut, didampingi Kapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan tegas yang akan diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan, hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara.

Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia Yustisi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran Covid-19 di Sumut, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda.

“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang,” tutup Kapolda Sumut. (Leodepari)

Berita Terkait

Abdul Hamid Lega, SK Pensiun dan Dana yang Sempat Dibekukan Kini Dikembalikan
Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum
Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali
JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan
Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional
Peserta Konferensi Internasional Apresiasi Keramahan Warga Banyuwangi, Dinilai Cerminkan Nilai-Nilai Islami
H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Abdul Hamid Lega, SK Pensiun dan Dana yang Sempat Dibekukan Kini Dikembalikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:55 WIB

JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan

Berita Terbaru

Eri saat menghadiri Pengukuhan Mahasiswa Baru ITS tahun akademik 2026/2027 di Kampus ITS Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Pendidikan

Eri Cahyadi Pesan Mahasiswa Baru ITS Kritis Hadapi Perkembangan AI

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:36 WIB