Kapolda Sumut : 253 Pengunjuk Rasa Anarkis Diamankan, 21 Orang Diantaranya Reaktif Covid-19

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si

MEDAN, detikkota.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan sebanyak 253 orang pengunjuk rasa anarkis telah diamankan Polda Sumut. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada awak media, Jumat (9/10/2020) di Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menyebutkan dari 253 orang yang diamankan termasuk satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang serta 2 orang yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor salah satunya geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba,” jelas Kapolda Sumut.

Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan.

Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.

“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme,” lanjut Jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda Sumut berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” ujar Kapolda Sumut. (Leodepari)

Berita Terkait

Alumni dan SMAN 1 Kalianget Kolaborasi Rehabilitasi Mushollah Nurul Yaqin
Bupati Sumenep Minta BLT DBHCHT Dongkrak Kesejahteraan Buruh Tembakau
Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Sopir Truk Garam Cegah Ceceran Muatan di Jalan
Kolaborasi SMKN 1 Kalianget dan Honda Sinar Baru Hadirkan Servis Motor Gratis, Siswa Ikut Asah Kompetensi
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Sumenep, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap
Ceceran Garam dari Truk Angkutan Ancam Keselamatan Pengendara di Sumenep, Pengawasan Dipertanyakan
Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai Komunitas Jurnalis Sumenep Hingga 2029

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:19 WIB

Alumni dan SMAN 1 Kalianget Kolaborasi Rehabilitasi Mushollah Nurul Yaqin

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:50 WIB

Bupati Sumenep Minta BLT DBHCHT Dongkrak Kesejahteraan Buruh Tembakau

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Sopir Truk Garam Cegah Ceceran Muatan di Jalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kolaborasi SMKN 1 Kalianget dan Honda Sinar Baru Hadirkan Servis Motor Gratis, Siswa Ikut Asah Kompetensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:59 WIB

Ceceran Garam dari Truk Angkutan Ancam Keselamatan Pengendara di Sumenep, Pengawasan Dipertanyakan

Berita Terbaru