MEDAN, detikkota.com – Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di lapangan Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si pimpin Konferensi Pers tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkotika periode September – Oktober 2020.
Turut hadir dalam kegiatan ini Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mewakili, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan para wartawan unit Polda Sumut.
Dalam press release ini Kapolda Sumut menyampaikan ada 31 Kasus yg akan di serahkan ke kejaksaan dengan Tersangka sebanyak 53 Orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari 53 orang tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 2 orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat di lakukan penangkapan.
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan Narkotika Jenis Sabu seberat 151.714,02 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat belas koma nol dua) gram sabu atau 151,71 (seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg, Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) butir dan Narkotika Jenis Ganja seberat 81,71 (delapan puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg.
“Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yg membudiayakan menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” jelas Kapolda Sumut.
Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan mobil insinerator milik BNN Sumut yg di lakukan langsung oleh Kapolda Sumut, KA BNN Sumut dan Perwakilan kejaksaan serta di lanjutkan dengan PJU lainnya di saksikan awak media yg di awasi dari pihak Kejaksaan Sumut. (Le/Red)