Kapolres Sumenep Pimpin Upacara PTDH 2 Anggotanya

Kapolres Sumenep mempimpin upacara PTDH 2 anggotanya di halaman Mapolres setempat.

SUMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 orang anggota, yakni Bripka S  dan Bripka R. Upacara PTDH diselenggarakan secara absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan).

“Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kapolres, Senin (11/12/2023).

Banner

Kapolres mengaku dengan sangat berat hati memimpin upacara PTDH. Namun karena menegakkan aturan dan menjalankan perintah atasan, maka upacara itu harus dilaksanakan.

“Namun, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personel Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri,” tegasnya.

Edo berharap, kejadian tersebut tidak dilakukan dan alami personel yang lain.

“Bagi personel yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri,” pungkasnya.

title="banner"
Banner