JAKARTA, detikkota.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam mengawal aksi penyampaian aspirasi di muka umum. Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penegasan itu disampaikan Kapolri di Jakarta, Rabu (28/10/2026), menyusul pelaksanaan pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi di berbagai wilayah Indonesia.
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Suyudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pengamanan aksi masyarakat dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan pencegahan. Polri berupaya memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman dan tertib tanpa mengabaikan aspek keamanan di ruang publik.
Kapolri juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, pelaksanaan hak tersebut juga harus disertai tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan hal itu, Polri mengimbau peserta aksi agar menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Polri menegaskan, pendekatan humanis dan preventif menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak demokratis masyarakat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum.
Melalui kerja sama antara aparat kepolisian, peserta aksi, dan seluruh elemen masyarakat, penyampaian aspirasi diharapkan berlangsung damai, tertib, serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan publik.
Penulis : Red








