SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran polres melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat menyangkut kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi yang berdampak pada kebutuhan masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Sebanyak 13 wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter solar, serta 434 tabung LPG. Jumlah tabung LPG tersebut terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.
Petugas juga mengamankan 32 kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan subsidi. Kendaraan tersebut terdiri atas 17 mobil pikap dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck dengan tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor yang juga mengalami modifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menjalankan sejumlah modus, di antaranya membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian ditampung di tempat penyimpanan untuk selanjutnya disalurkan secara ilegal.
Modus lainnya menggunakan truk tangki resmi yang semestinya mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri, tetapi justru dimanfaatkan untuk membawa BBM bersubsidi.
Penyidik juga menemukan penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Sementara dalam kasus LPG, para pelaku diduga memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.
Dari hasil penghitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Dekananto.
Kapolda menambahkan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana tersebut.
Selain penegakan hukum, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi diimbau melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.
Penulis : Su
Editor : Id








