Kapolsek Banda Sakti Pimpin Penangkapan Pelaku Curat

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, detikkota.com – Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal memimpin langsung penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu, 7 Desember 2022.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan aparatur sipil negara itu berada di Medan, Sumatera Utara. Ia ditelpon oleh penjaga rumahnya dan diberi tahu kalau rumahnya rumahnya kemalingan.

“Korban ditelpon oleh penjaga rumahnya. Penjaga melaporkan bahwa satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar di rumah korban telah hilang,” jelas Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kata Faisal, korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru, dan membawa sebilah parang. Pria itu juga diketahui adalah orang yang sama pada peristiwa pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah yang terjadi seminggu sebelumnya.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Banda Sakti. Setelah diselidiki diketahui pelaku adalah MR (27). Lalu, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual. Pelaku juga dibawa ke pembeli hasil curian itu untuk pengembangan,” ujar Polisi yang akrab disapa Abu Bangka itu.

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, satu baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru, dan satu topi pet warna hitam.

Pelaku yang juga residivis itu beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Irwan)

Berita Terkait

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga
Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terbaru