Kapolsek Banda Sakti Pimpin Penangkapan Pelaku Curat

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, detikkota.com – Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal memimpin langsung penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu, 7 Desember 2022.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan aparatur sipil negara itu berada di Medan, Sumatera Utara. Ia ditelpon oleh penjaga rumahnya dan diberi tahu kalau rumahnya rumahnya kemalingan.

“Korban ditelpon oleh penjaga rumahnya. Penjaga melaporkan bahwa satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar di rumah korban telah hilang,” jelas Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kata Faisal, korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru, dan membawa sebilah parang. Pria itu juga diketahui adalah orang yang sama pada peristiwa pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah yang terjadi seminggu sebelumnya.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Banda Sakti. Setelah diselidiki diketahui pelaku adalah MR (27). Lalu, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual. Pelaku juga dibawa ke pembeli hasil curian itu untuk pengembangan,” ujar Polisi yang akrab disapa Abu Bangka itu.

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, satu baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru, dan satu topi pet warna hitam.

Pelaku yang juga residivis itu beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Irwan)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terbaru