SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu menganggap tindakan pembubaran acara pernikahan salah seorang warganya oleh Kapolsek Masalembu, bersama tim Satgas Covid-19, sebagai sesuatu yang berlebihan.
Pasalnya, dalam acara pernikahan tersebut, tuan rumah hanya melakukan kegiatan pernikahan secara sederhana hanya dihadiri keluarga terdekat dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Diceritakan Sekertaris Desa Sukajeruk (Sekdes) Ahmad Sholeh, Kapolsek Masalembu IPTU Sujarwo bersama tim Satgas mendatangi keluarga mempelai pada H-1 kegiatan Kamis 05 Agustus 2021 dan meminta agar pernikahan dibatalkan.
Pihak keluarga dibantu Kepala Desa Sukajeruk Sapuri terlebih dahulu sudah mempersilahkan Kapolsek bersama tim Satgas untuk duduk. Keluarga juga menjelaskan bahwa acara yang akan digelar tidak akan mengundang banyak orang dan tetap mematuhi Prokes.
Namun, penjelasan pihak keluarga tidak diterima oleh Polsek dan tim Satgas, sehingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
Padahal kata Sekdes, merujuk kepada data Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep saat ini masuk kedalam wilayah Level 4 penerapan PPKM, bersama dua kabupaten lain di Pulau Madura yakni Sampang dan Pamekasan.
Setiap daerah yang berada pada level 4 diperbolehkan menggelar pernikahan dengan syarat maksimal 20 tamu dan tidak makan ditempat, termasuk juga kegiatan ibadah.
“Itu tindakan berlebihan, karena kegiatan pernikahan yang akan dilaksanakan tidak mengundang keramaian hanya keluarga terdekat, pembacaan barzanji dan tidak ada hiburan,” katanya lewat saluran telfon. Sabtu (7/8/2021).
Kejadian itu menurut Achmad Sholeh menjadi bukti lemahnya kordinasi Polsek Masalembu, tim Satgas Covod-19 Kecamatan Masalembu kepada Pemdes setempat. Ia juga meminta Polsek untuk melakukan pendekatan yang lebih humanis didalam melakukan komunikasi dan penindakan kepada masyarakat.
“Perbaiki lah kordinasinya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kecamatan Masalembu,” pintanya.
Dikonfirmasi terkait pernyataan Kapolsek IPTU Sujarwo di salah satu media pemberitaan, yang mengaku dihardik oleh Kepala Desa Sukajeruk. Achmad Sholeh menyampaikan bahwa hal itu merupakan respon terhadap tindakan berlebihan pihak Polsek.
Selain itu respon Kepala Desa merupakan tindakan akumulatif dari carut marutnya penanganan Covid-19 Satgas Covid-19, dimana pada beberapa waktu lalu ketika terdapat warga yang meninggal akibat Covid-19, tidak satupun pihak kepolisian dan tim Satgas Covid-19 yang datang untuk mengurus jenazah.
Akibatnya, Kepala Desa Sukajeruk swadaya dengan APD seadanya bersama warga yang mengurusnya.
“Kemana pihak Polsek dan Satgas Covid-19, saat ada warga meninggal karena Covid-19 dan membutuhkan penganan,” pungkasnya. (md)