Kapolsek Medan Timur : Dua Orang Anak Bawa Bom Molotof Kami Amankan

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Medan Timur

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Medan Timur

MEDAN, detikkota.com – Kepolisian Sektor Medan Timur, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara pada hari Jumat 9 Oktober 2020 Sekira Pukul 14.00 WIB telah mengamankan dua orang anak laki laki.

Dimana saat digeledah dari kedua anak tesebut didapati membawa bom molotof yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan.

Komisaris Muhammad Arifin, SH, Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alp Tambunan, SH, menjelaskan bahwa pada saat personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melihat ratusan anak-anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di lapangan merdeka, kami berusaha menghalau perjalan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh. Saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Chander dan Pani 2 Ipda Andre bersama dengan tim opsnal reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung mengahalau dan mengamankan 102 anak anak pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa,” ungkapnya.

Lanjut Kanit, setelah berhasil mengamankan 102 anak-anak pelajar tersebut selanjuntnya melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing-masing anak tersebut. Dari seorang anak insial MA (17) petugas menemukan 2 botol sirup merek kurnia berisi minyak tanah lengkap dengan sumbu atau yang sering disebut dengan Bom Molotof dan Sebuah Pilok dari Insial KK (17).

“Dari introgasi kami terhadap kedua anak tersebut. Mereka menjelaskan bahwa MA bertemu dengan temannya yang bernama Rian di sebuah lokasi dan Rian pun menitipkan 2 buah bom molotof tersebut di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke Lapangan Merdeka dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan kea rah Polisi yang mengamankan aksi,” jelas Mantan Kanit Polsek Medan Area Iptu Alp Tambunan ini.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 Kuhpidana. (Leodepari)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru