Kapolsek Saronggi Hentikan Permainan Capit Boneka di Wilayahnya

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pasca keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan permainan capit boneka (claw machine game) jajaran Polsek Saronggi ambil tindakan.

Kapolsek Saronggi, Kompol Joni, S.H. mengatakan dirinya memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas jajaran bersama MUI kecamatan setempat mendatangi seluruh toko yang menyediakan permainan capit boneka dan meminta mereka untuk menghentikannya.

Tindakan tegas tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, SH.SIK.MH. “Kami menerimah perintah langsung dari Kapolres”, tegas Joni, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joni meminta penyedia permainan capit boneka mengakhiri kontrak kerja sama dengan pengelola. “Kalau kontraknya diakhiri, nanti peralatannya kan diangkut oleh pengelolanya”, tambahnya.

Perwira dengan 1 melati di pundaknya memastikan tindakan yang dilakukannya bisa diterima oleh pemilik toko penyedia permainan capit boneka. “Kita malakukan pendekatan persuasif dan memberikan pehamanan terlebih dahulu. Mereka patuh, koq”, jelas Joni.

Belakangan, permainan capit boneka merebak dimana-mana. Hampir semua toko di perkotaan dan pelosok desa di Kabupaten Sumenep menyediakan permainan itu. Permainan ini sangat disukai anak-anak.

Untuk memainkan capit boneka pemain harus membeli koin. Harga koin Rp 1.000,- per 20 koin. Sementara waktu permainan hanya dibatasi 20 detik. Jika dalam waktu yang tersedia tidak berhasil mencapit boneka dan mengeluarkannya dari kotak, maka pemain pulang dengan hampa. Sistem permainan ini oleh MUI disebut judi sehingga diharamkan.(hengky/red).

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda
Pemkab Sumenep dan PT Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif
Pemkab Pasuruan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji di detikJatim Awards 2025
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Pemkot Surabaya Buka Seleksi Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lewat Manajemen Talenta
Kabid Disperkim Purwakarta Tinjau Langsung Pelaksanaan Program Rutilahu di Lapangan
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Bupati Banyuwangi Raih Penghargaan Pembina Siskamling Terpadu Terbaik III se-Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda

Kamis, 6 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif

Kamis, 6 November 2025 - 10:58 WIB

Pemkab Pasuruan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji di detikJatim Awards 2025

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Kamis, 6 November 2025 - 08:04 WIB

Pemkot Surabaya Buka Seleksi Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lewat Manajemen Talenta

Berita Terbaru