Karaoke Suzana Digrebek 24 Orang Diamankan

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Himbauan untuk tutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 oleh tempat hiburan tak semuanya patuh.

Salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat buka bahkan hingga malam adalah Karaoke Suzana, di Jalan Kalibokor Surabaya.

Beredar kabar jika karaoke tersebut nekat buka meski telah ada aturan untuk tutup langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah petugas mengecek kelokasi pukul 20.00 WIB, ternyata benar, di karaoke itu ada aktifitas dan terdapat puluhan orang didalamnya.

“Pada pukul 20.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim dan Respati Sabhara melakukan penindakan,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (10/7/2021).

Penindakan terhadap tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM Darurat itu, anggota gabungan mengamankan pengunjung, LC dan pengelola.

Sedikitnya terdapat 24 orang yang diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ada 24 orang yang diamankan, kita lakukan pendalaman terkait siapa yang menyuruh buka pada saat PPKM ini,” tambah AKBP Oki.

Oki menambahkan, nantinya setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 24 orang tersebut, Petugas akan berkordinasi dengan Satpol PP kota Surabaya terkait sanksi ijin RHUnya.

“Selanjutnya akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, karena yang bisa menentukan pelanggaran terkait ijin adalah Pemkot,” tutup Oki.

Sekedar diketahui, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta rupiah.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB