Karena Sabu, Warga Talango Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sering pesta Norkoba jenis Sabu warga Dusun Masjid Jamik, Desa Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Penangkapan tersebut oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Kamis, (18/2/2021) sekira pukul pukul 15.30 Wib, dalam rumah milik Ruddi alamat Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah warga dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi, A1 bahwa terlapor sedang pesta Narkotika jenis sabu posisi berada dirumah milik Ruddi.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan oleh tersangka Hafid Basyeh (47) alamat Dsn. Masjid Jamik, Ds. Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Disertai penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor dan ditemukan barang bukti,” ungkapnya, Kamis (18/2).

Terlapor Hafid Basyeh berikut barang buktinya 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,52 gram, 1 (satu) unit alat hisap Narkotika jenis sabu berupa botol plastik 1 (satu) pipet kaca diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) korek api.

Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik Saudara Rudi yang digunakan oleh terlapor.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer).

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang
Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polantas Menyapa Sahur Off The Road, Bagikan Makanan dan Edukasi Lalu Lintas
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Bupati Achmad Fauzi Buka Festival Bazar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Rutan Kelas IIB Sumenep Gelar Bedah Buku, Dorong Literasi Warga Binaan

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 15:44 WIB

BPBD Sumenep Ingatkan ASN Waspada Puncak Musim Hujan, Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang

Senin, 23 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kampung Pancasila RW IV Ngagel Rejo Jadi Percontohan, Kelola Dana Sosial Rp90 Juta Secara Mandiri

Berita Terbaru