Karena Sabu, Warga Talango Ditangkap Polisi

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sering pesta Norkoba jenis Sabu warga Dusun Masjid Jamik, Desa Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Penangkapan tersebut oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Kamis, (18/2/2021) sekira pukul pukul 15.30 Wib, dalam rumah milik Ruddi alamat Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.

Banner

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah warga dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi, A1 bahwa terlapor sedang pesta Narkotika jenis sabu posisi berada dirumah milik Ruddi.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan oleh tersangka Hafid Basyeh (47) alamat Dsn. Masjid Jamik, Ds. Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Disertai penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor dan ditemukan barang bukti,” ungkapnya, Kamis (18/2).

Terlapor Hafid Basyeh berikut barang buktinya 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,52 gram, 1 (satu) unit alat hisap Narkotika jenis sabu berupa botol plastik 1 (satu) pipet kaca diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) korek api.

Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik Saudara Rudi yang digunakan oleh terlapor.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer).

title="banner"
Banner