SUMENEP, detikkota.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, akan menghimbau masyarakat khusus yang punya kontrakan atau pun kosan untuk mengawasi para penghuni tempat usahanya Senin (16/08/2021).
Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat tindakan-tindakan yang melanggar niali-nilai norma agama dan sosial. Dan untuk menekan tumbuhnya penyakit masyarakat (Pekat)
“Jangan sampai dalam kondisi Pandemi sekarang banyak di manfaatkan oleh pemuda pemudi yang tidak memilik indititas,” ujar Purwo (16/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan dari pemilik kos menurut Purwo, merupakan langkah antisipasi untuk menghindari terjadinya perbuatan tidak pantas yang sering meresahkan masyarakat sekitar bisa diantisipasi. Salah satunya kata dia, pemilik kos melakukan pengecekan identitas secara deteil pada setiap individu yang hendak tinggal
“Jika tidak bisa membuktikan kalau mereka itu bener benar masyarakat sumenep kita, patut menduga dan pastinya semua orang tandatanya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penyisiran secara berkala terhadap setiap rumah kos. Sebagai upaya menegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten sumenep
“Jika ada pemuda pemudi yang satu kamar kost, yang bukan suami istri, kami akan bawa ke kantor satpol PP, untuk dilakukan pendataan dan diberikan teguran,” jelasnya.
Purwo juga menyampaikan, selama musim pandemi Covid-19 terdapat penurunan pelanggaran penyalahgunaan rumah kos, sebagai tempat melakukan tindakan amoran. Namun kendati demikian pihaknya akan tetap melakukan himbauan kepada pemilik kos agar tidak kecolongan
“Namun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini tidak seperti hari normal biasanya. Lebih sedikit dibandingkan sebelum ada pandemi. Akan tetapi, kami akan menghimbau pemilik kosan yang ada di Sumenep,” pungkasnya. (Fer/TH)