Kasus KDRT Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) AIF dan SC diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Hadir dalam proses RJ tersebut Kasidatun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono dan Kasipidum Hanis Aristya Hendrawan, Ketua AKD Sumenep Miskun legiyono dan Ketua Rumah Restorative Justice sekaligus Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakiem beserta tokoh masyarakat setempat.

Kasipidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan menyatakan, RJ dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RJ yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Pabian itu, AIF selaku suami telah meminta maaf dengan tulus kepada istrinya yang menjadi korban dalam kasus KDRT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf pelaku dikabulkan istrinya SC selaku korban.

“Pelaku dan korban kasus KDRT telah saling memaafkan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap untuk melanjutkan biduk rumah tangga,” jelas Hanis, Kamis (11/5/2023).

Pihak Kejari Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak untuk bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya dan mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah ini, silahkan tempatkan pada posisi diri masing-masing sebagai suami dan istri agar tidak terjadi lagi tindak DKRT,” pesannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum  tersangka AIF, Tajul Arifin mengapresiasi langkah RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut.

“Dalam proses RJ ini Kejari Sumenep tidak mempersulit niatan baik tersangka dan korban untuk rukun kembali,” tuturnya.

Tajul menegaskan bahwa, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua untuk memperbaiki diri dalam hubungan rumah tanggga.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Minggu, 28 September 2025 - 18:29 WIB

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB