Kasus KDRT Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) AIF dan SC diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Hadir dalam proses RJ tersebut Kasidatun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono dan Kasipidum Hanis Aristya Hendrawan, Ketua AKD Sumenep Miskun legiyono dan Ketua Rumah Restorative Justice sekaligus Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakiem beserta tokoh masyarakat setempat.

Kasipidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan menyatakan, RJ dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RJ yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Pabian itu, AIF selaku suami telah meminta maaf dengan tulus kepada istrinya yang menjadi korban dalam kasus KDRT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf pelaku dikabulkan istrinya SC selaku korban.

“Pelaku dan korban kasus KDRT telah saling memaafkan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap untuk melanjutkan biduk rumah tangga,” jelas Hanis, Kamis (11/5/2023).

Pihak Kejari Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak untuk bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya dan mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah ini, silahkan tempatkan pada posisi diri masing-masing sebagai suami dan istri agar tidak terjadi lagi tindak DKRT,” pesannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum  tersangka AIF, Tajul Arifin mengapresiasi langkah RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut.

“Dalam proses RJ ini Kejari Sumenep tidak mempersulit niatan baik tersangka dan korban untuk rukun kembali,” tuturnya.

Tajul menegaskan bahwa, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua untuk memperbaiki diri dalam hubungan rumah tanggga.

Berita Terkait

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pekerja Dapur MBG Sumenep Belum Dibayar, Muncul Nama Pihak Ketiga yang Tak Dikenal

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 13:03 WIB

78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB