Kasus Penipuan Jual Beli Perumahan Syariah Direktur PT Indo Tata Graha Dipoliskikan

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka kasus penipuan jual beli perumahan di Sidoarjo, Jumat (25/3/2022).

Dia adalah DH (37 tahun), warga asal Perum Taman Aloha, Sukodono. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diketahui berstatus sebagai direktur PT Indo Tata Graha.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada empat titik lokasi yang dijual tersangka dengan modus jual beli rumah perumahan syariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah Perum Bumi Madina Asri Juanda yang berada di Desa Damarsi, Buduran. Lalu Perum Bumi Madina Asri Pabean di Desa Pabean, Sedati. Kemudian Perum Bumi Madina Asri Kenduruan di Desa Sukorejo, Pasuruan. Lalu yang terakhir Graha Permata Juanda di Desa Kwangsan, Sedati.

“Dari aksinya ini, tersangka sudah berhasil menipu sebanyak 9 korban. Dia sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Rumah yang dijual di angka Rp 240 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kusumo.

Kusumo melanjutkan, akibat perbuatannya 9 orang korban yang merugi itu jika ditotal nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Kepolisian juga sudah berhasil menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah empat bendel akad jual beli tersangka dengan korban.

“Tersangka ini melanggar tiga jenis persangkaan pasal. 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara, 372 KUHP hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 154 jo 137 UU 1/2011 tentang perumahan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (redho)

Berita Terkait

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB